PADANG - Pimpinan DPRD Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat harus menunjukkan keseriusan dan konsistensi dalam mengoptimalkan penerimaan Pajak Air Permukaan, terutama yang bersumber dari perkebunan-perkebunan besar pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
Ia menekankan bahwa dasar hukum pemungutan Pajak Air Permukaan telah diatur secara jelas dan tegas, baik dalam peraturan perundang-undangan nasional maupun regulasi daerah. Dengan landasan hukum yang kuat tersebut, tidak ada ruang interpretasi atau alasan pembiaran terhadap kewajiban pajak. Negara, dalam hal ini pemerintah daerah, tidak boleh kalah ataupun bersikap pasif terhadap potensi penerimaan yang sah.
Lebih dari sekadar instrumen fiskal, Pajak Air Permukaan dipandang sebagai wujud keadilan ekologis. Air yang dimanfaatkan secara masif oleh perkebunan HGU merupakan sumber daya publik yang memiliki nilai ekonomi dan lingkungan yang tinggi. Ketika pemanfaatan tersebut berkontribusi pada degradasi lingkungan serta meningkatkan risiko terjadinya bencana, maka sudah seharusnya ada kontribusi nyata yang dikembalikan kepada daerah dan masyarakat.
DPRD Sumatera Barat menilai bahwa optimalisasi penerimaan Pajak Air Permukaan dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan strategis bagi daerah, khususnya untuk mendukung upaya penanganan bencana dan pemulihan kerusakan lingkungan. Masyarakat tidak seharusnya terus menanggung dampak bencana, sementara potensi pendapatan daerah yang sah justru tidak dimanfaatkan secara maksimal.
Oleh karena itu, DPRD mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan penagihan pajak secara tegas dan menegakkan peraturan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pemegang HGU. Langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi lingkungan hidup, memperkuat kapasitas keuangan daerah, serta mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat Sumatera Barat.
Editor : Ayu

Posting Komentar