REALITANUSANTARA.COM
PADANG – Kebakaran masih menjadi salah satu bencana dengan tingkat kerusakan terbesar di Kota Padang sepanjang tahun 2025. Bahkan, beberapa peristiwa kebakaran memerlukan bantuan lintas daerah akibat besarnya dampak yang ditimbulkan.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang, Budi Payan, S.Pi., menyebutkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki instansinya, sekitar 80 persen kejadian kebakaran disebabkan oleh masalah instalasi listrik. Ia menilai masih banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa instalasi listrik memiliki batas usia pakai.
"Pada umumnya kabel listrik memiliki masa pakai sekitar 15 tahun. Jika tidak dilakukan pemeriksaan dan penggantian secara berkala, risiko terjadinya kebakaran akan semakin besar,” ujar Budi Payan saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (30/1/2026).
Menurutnya, kebakaran merupakan bencana yang sulit diprediksi dan dapat menimbulkan kerugian besar dalam waktu singkat. Oleh karena itu, upaya pencegahan menjadi langkah penting yang terus dilakukan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang.
Sebagai bentuk antisipasi, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang secara aktif melaksanakan program edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Edukasi tersebut tidak hanya menyasar orang dewasa, tetapi juga anak-anak melalui kegiatan di sekolah-sekolah, mulai dari PAUD, TK, SD hingga SMP. Kegiatan edukasi dilakukan melalui penyampaian materi keselamatan kebakaran dan pembuatan poster bertema bahaya kebakaran serta keselamatan instalasi listrik.
Budi Payan menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan menanamkan kesadaran sejak dini tentang potensi terjadinya kebakaran apabila tidak dilakukan langkah antisipasi. Program edukasi ini telah dilaksanakan beberapa kali dan mendapatkan respons positif dari pihak sekolah maupun orang tua murid.
Selain di lingkungan pendidikan, sosialisasi juga dilakukan langsung di tengah masyarakat melalui RT, RW, dan kelurahan. Kehadiran petugas pemadam kebakaran di lingkungan warga dinilai efektif dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pencegahan kebakaran serta peran pemadam kebakaran.
Budi menambahkan bahwa tugas pemadam kebakaran saat ini tidak hanya terbatas pada pemadaman api. Petugas juga melayani berbagai laporan masyarakat lainnya, seperti evakuasi, penanganan sarang lebah dan juga penanganan hewan-hewan liar, serta bantuan dalam situasi kebencanaan. Hal ini sejalan dengan program Pemerintah Kota Padang bertajuk “Padang Sigap” yang menekankan kecepatan respons terhadap setiap laporan warga.
Dalam kondisi tertentu, petugas pemadam kebakaran juga terlibat dalam penyaluran air bersih, pembersihan jalan, dan halaman rumah warga sebagai bagian dari pelayanan publik.
Ia juga menyinggung penanganan kebakaran besar di PT Teluk Luas yang membutuhkan waktu pemadaman hingga 17 jam. Menurutnya, proses pemadaman tersebut memiliki tingkat kesulitan dan risiko yang tinggi, namun berhasil ditangani tanpa menimbulkan korban jiwa.
Meski demikian, Budi Payan mengakui bahwa kesadaran pelaku usaha terhadap penyediaan sarana proteksi kebakaran masih tergolong rendah. Masih ditemukan bangunan usaha yang menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dalam kondisi kedaluwarsa, tidak diservis, atau tidak diisi ulang dengan alasan biaya.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan publik dan bangunan usaha wajib dilengkapi dengan sistem proteksi kebakaran. Untuk bangunan tertentu, seperti hotel bertingkat, juga diwajibkan menyediakan hydrant dan sistem deteksi kebakaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Budi Payan menjelaskan bahwa Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang hanya berwenang melakukan pemeriksaan secara gratis serta memberikan rekomendasi teknis. Apabila rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti, maka hasil pemeriksaan akan diteruskan kepada dinas terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang memiliki kewenangan dalam perizinan usaha.
Sepanjang tahun 2025, upaya edukasi dan pembinaan terhadap masyarakat serta pelaku usaha terus dilakukan. Sebagian pihak dinilai telah menunjukkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, meskipun pembinaan lanjutan masih diperlukan bagi pihak yang belum memenuhi ketentuan sistem proteksi kebakaran.
Reporter : Ayu

Posting Komentar