PADANG - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Begalung (Lubeg) di bawah naungan Polresta Padang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar di kawasan Pasar Gaung, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026, dan menjadi salah satu capaian terbesar kepolisian di awal tahun ini.
Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial C (30) yang diduga kuat berperan sebagai bandar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di wilayah tersebut.
Kapolresta Padang, Kombes Pol. Apri Wibowo, menjelaskan bahwa informasi dari warga diterima setelah adanya aktivitas mencurigakan yang berlangsung cukup lama di sekitar lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pemetaan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.
Operasi penindakan dipimpin langsung oleh Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba, bersama tim opsnal. Sekitar pukul 09.30 WIB, petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di lokasi.
“Setelah memperoleh informasi yang akurat, tim segera bergerak ke TKP dan mengamankan pelaku berinisial C. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam jumlah besar, mulai dari satu paket besar hingga ratusan paket kecil yang siap diedarkan,” ujar Kombes Pol. Apri Wibowo dalam keterangan pers, Jumat (9/1/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa C merupakan pengedar skala besar. Barang bukti tersebut antara lain 211 paket kecil sabu dan satu paket besar sabu, 99 buah kaca pirek, satu unit timbangan digital, tiga bungkus besar plastik klip, satu unit brankas penyimpanan, serta uang tunai sebesar Rp4.412.000 yang diduga kuat merupakan hasil transaksi narkotika.
Kapolresta Padang menambahkan bahwa dalam menjalankan aksinya, tersangka menyasar berbagai lapisan masyarakat. Sabu dijual dalam beragam paket, mulai dari paket ekonomis hingga paket besar, dengan kisaran harga antara Rp50.000 hingga Rp500.000 per paket.
“Pelaku menjual sabu dengan sistem paket yang bervariasi, sehingga dapat menjangkau banyak kalangan. Ini yang membuat peredaran narkoba sangat berbahaya dan merusak sendi kehidupan masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Apri Wibowo menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan pencapaian signifikan Polresta Padang di awal tahun 2026. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, khususnya pemasok utama narkotika yang berada di atas tersangka C.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di Kota Padang. Tim masih bekerja untuk menelusuri jaringan pemasok dan pihak-pihak lain yang terlibat,” tegas Kapolresta.
Atas perbuatannya, tersangka C dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup.
Menutup keterangannya, Kapolresta Padang mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan dan ketergantungan narkotika.
Editor : Ayu

Posting Komentar