REALITANUSANTARA.COM
AGAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat terus menggencarkan sosialisasi pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) ke berbagai kabupaten dan kota di Sumbar. Langkah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang menghadapi tantangan.
Setelah sebelumnya kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Kabupaten Pasaman Barat dan Pesisir Selatan, pada Rabu, (11/2) kegiatan serupa dilanjutkan di Kabupaten Agam. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Al Amin, bersama sejumlah pejabat dan perwakilan perusahaan.
Dalam sambutannya, Evi Yandri Rajo Budiman menyampaikan bahwa kondisi fiskal daerah saat ini tidak dalam keadaan baik. Situasi tersebut semakin berat dengan adanya musibah bencana yang melanda Sumatera Barat pada akhir November lalu. Menurutnya, dalam kondisi seperti ini pemerintah daerah tidak dapat hanya mengandalkan bantuan dari pemerintah pusat, terutama untuk menjalankan program pembangunan serta kegiatan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana.
Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, DPRD bersama Pemprov Sumbar terus mengkaji dan menggali berbagai potensi pendapatan daerah guna meningkatkan PAD. Dari hasil kajian dan pembahasan yang dilakukan, disepakati bahwa salah satu potensi yang perlu dioptimalkan adalah Pajak Air Permukaan (PAP).
Evi Yandri menjelaskan bahwa sesuai regulasi yang berlaku, setiap pihak yang memanfaatkan air permukaan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dikenakan kewajiban membayar PAP. Selama ini, potensi pajak tersebut belum sepenuhnya dimaksimalkan.
Ia menegaskan bahwa potensi PAP tidak hanya berasal dari perusahaan daerah air minum (PDAM), pembangkit listrik tenaga air (PLTA), restoran, dan hotel, tetapi juga dapat digali dari sektor perkebunan yang beroperasi di Sumatera Barat. Perusahaan-perusahaan perkebunan tersebut juga memanfaatkan air permukaan dalam kegiatan operasionalnya, sehingga sesuai aturan, termasuk dalam kategori wajib pajak.
Menurutnya, potensi dari sektor perkebunan inilah yang selama ini belum tergarap secara optimal. Oleh karena itu, melalui sosialisasi yang dilakukan secara bertahap di berbagai daerah, pemerintah berharap seluruh pihak yang berkaitan dapat memahami kewajiban serta mekanisme pemungutan PAP.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, Pemprov dan DPRD Sumbar juga telah melakukan studi ke sejumlah provinsi lain di Indonesia guna mendalami penerapan pemungutan PAP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Hasil studi tersebut menjadi bahan penyempurnaan kebijakan di Sumatera Barat.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang telah dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, optimalisasi pemungutan PAP mulai diberlakukan sejak awal tahun ini. Guna mendukung implementasi kebijakan tersebut, kegiatan sosialisasi terus digencarkan agar para pelaku usaha memahami secara jelas mengenai regulasi, status wajib pajak, dasar penghitungan pajak, serta mekanisme pembayarannya.
Evi Yandri juga mengimbau perusahaan-perusahaan yang hadir dalam kegiatan sosialisasi agar mempelajari secara mendalam ketentuan terkait PAP. Ia menegaskan bahwa pajak bukanlah sesuatu yang perlu dipertentangkan, melainkan merupakan kewajiban yang telah diatur oleh undang-undang.
Pemerintah, lanjutnya, telah melakukan perhitungan nilai pajak secara wajar dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan kepentingan investor. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk melaksanakan tanggung jawab masing-masing secara profesional.
“Pemerintah menjalankan fungsinya, perusahaan menjalankan fungsinya. Bersama-sama kita berkontribusi untuk kemajuan daerah,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Kegiatan sosialisasi di Kabupaten Agam turut dihadiri oleh anggota DPRD Sumbar Nofrizon, Kepala Sumber Daya Air (SDA) BK Provinsi Sumbar, Asisten III Pemerintah Kabupaten Agam Syatria, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Agam, unsur Forkopimda, serta perwakilan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Agam.
Melalui langkah ini, DPRD dan Pemprov Sumbar berharap optimalisasi pemungutan Pajak Air Permukaan dapat meningkatkan PAD secara signifikan, sehingga pemerintah daerah memiliki kapasitas fiskal yang lebih kuat dalam membiayai pembangunan dan penanganan dampak bencana demi kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat.
Editor : Deviana


Posting Komentar