REALITANUSANTARA.COM
Padang - Penanganan perkara pidana yang menjerat dua kakak beradik, Muhammad Iqbal Abadi dan Muhammad Iksan Alfarozi penjual kelapa mudah, menuai sorotan publik. Penasihat hukum kedua terdakwa mengungkap serangkaian dugaan kejanggalan prosedur hukum sejak tahap penyidikan hingga persidangan di Pengadilan Negeri Padang, yang dinilai melanggar prinsip due process of law dan hak atas peradilan yang adil (fair trial).
Perkara yang bermula dari peristiwa yang disebut sebagai tindakan pembelaan diri tersebut kini berkembang menjadi isu hukum yang lebih luas, menyusul dugaan rekayasa fakta, pembatasan hak pembelaan, serta konflik kepentingan akibat keterlibatan keluarga pejabat penegak hukum dalam perkara tersebut.
Penasihat hukum, Guntur Abdurrahman, S.H., M.H., menyebut kejanggalan pertama terjadi pada 8 November 2025, ketika Muhammad Iksan Alfarozi dipanggil oleh penyidik kepolisian tanpa disertai surat panggilan resmi. Keluarga awalnya diberi pemahaman bahwa pemanggilan tersebut hanya untuk dimintai keterangan.
Namun pemeriksaan berlangsung hingga dini hari dan berujung pada penangkapan serta penahanan, tanpa pernah diperlihatkan ataupun diserahkan surat perintah penangkapan dan penahanan, baik kepada yang bersangkutan maupun keluarganya.
"Prosedur ini jelas bertentangan dengan ketentuan KUHAP dan prinsip kepastian hukum,” kata Guntur kepada wartawan, Selasa (4/2/2026)
Setelah pemeriksaan yang berlangsung hingga sekitar pukul 03.00 WIB, Iqbal dan Iksan langsung dimasukkan ke dalam sel tahanan. Sementara itu, pihak lain yang berada di lokasi kejadian dan diduga terlibat langsung dalam peristiwa kekerasan tidak ditahan dan dipulangkan.
Penasihat hukum menilai terdapat indikasi kuat bahwa pihak yang seharusnya diduga sebagai pelaku justru diposisikan sebagai korban, sedangkan Iqbal dan Iksan yang disebut mengalami kekerasan fisik malah ditetapkan sebagai tersangka.
Guntur juga mengungkapkan bahwa selama masa penahanan di kepolisian, kliennya tidak mendapatkan akses pendampingan penasihat hukum, meskipun keluarga telah menunjuk kuasa hukum secara resmi.
“Bahkan ada penyidik yang menyarankan agar klien kami tidak menggunakan pengacara dan memilih jalan damai,” ujarnya. Menurutnya, hal tersebut melanggar hak tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan 56 KUHAP.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penasihat hukum menilai terdapat ketidaksesuaian antara fakta lapangan dan konstruksi perkara yang dituangkan penyidik. Sejumlah keterangan yang dinilai krusial dan meringankan kliennya disebut tidak dimuat secara utuh, sehingga memunculkan dugaan adanya rekayasa atau pengondisian keterangan.
Keluarga terdakwa juga mengaku menerima informasi bahwa perkara tersebut dapat diselesaikan melalui uang damai sebesar Rp50 juta. Namun setelah keluarga menyatakan tidak mampu, muncul penyampaian mengenai ancaman hukuman berat.
Penasihat hukum menilai pola komunikasi tersebut berpotensi mencerminkan penyalahgunaan kewenangan dan tidak dapat dibenarkan dalam proses penegakan hukum.
Masalah tidak berhenti di tahap penyidikan. Setelah perkara dilimpahkan ke kejaksaan, penasihat hukum telah mengajukan permohonan resmi untuk memperoleh turunan BAP dan kepastian jadwal persidangan sejak 22 Januari 2026 kepada Kejaksaan Negeri Padang.
Namun hingga sidang pembacaan dakwaan pada 4 Februari 2026, permohonan tersebut tidak mendapat jawaban. Pihak penasihat hukum mengaku tidak menerima surat pelimpahan perkara maupun surat panggilan sidang.
“Fakta yang lebih mengejutkan, kami baru mengetahui perkara ini sudah disidangkan setelah melakukan penelusuran sendiri ke pengadilan,” kata Guntur.
Menurutnya, kondisi ini berpotensi melanggar prinsip equality of arms, karena jaksa telah siap membacakan dakwaan sementara pihak pembela tidak memiliki akses terhadap dokumen pokok perkara.
Sorotan publik semakin menguat setelah diketahui bahwa orang tua pelapor merupakan jaksa aktif berpangkat bintang satu di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Penasihat hukum menyebut oknum tersebut beberapa kali terlihat hadir di kantor kepolisian saat proses pemeriksaan berlangsung.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan tekanan struktural, yang dapat memengaruhi independensi aparat dalam menangani perkara.
Atas rangkaian kejanggalan tersebut, penasihat hukum mendesak Kapolri untuk memerintahkan Divisi Propam Polri melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani perkara ini. Selain itu, mereka juga meminta Kejaksaan Agung RI memeriksa dugaan intervensi oknum jaksa tinggi.
Pihaknya berharap Mahkamah Agung, Ombudsman RI, media, dan masyarakat sipil turut mengawasi jalannya persidangan agar hak-hak terdakwa tetap terlindungi.
“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya menuntut proses hukum yang objektif, transparan, dan sesuai aturan,” ujar Guntur.
Kasus ini kini dipandang sebagai ujian integritas penegakan hukum, khususnya ketika masyarakat kecil berhadapan dengan struktur kekuasaan aparat penegak hukum. (Ayu)

Posting Komentar