REALITANUSANTARA.COM
PADANG - Pengadilan Negeri (PN) Padang mencatat ribuan perkara masuk dan ditangani sepanjang tahun 2025, baik perkara pidana maupun perdata. Data tersebut menunjukkan tingginya dinamika penegakan hukum sekaligus tantangan dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat.
Ketua Pengadilan Negeri Padang melalui Juru Bicara (Jubir), Alfin, mengungkapkan bahwa selama tahun 2025 terdapat peningkatan signifikan jumlah perkara yang diterima pengadilan. Hal itu disampaikannya kepada awak media pada Kamis (22/1/2026) di Ruang Humas Pengadilan Negeri Padang.
“Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Negeri Padang menerima ribuan perkara dari berbagai jenis, baik pidana umum, pidana khusus, maupun perdata,” ujar Alfin.
Di sektor pidana umum, PN Padang mencatat sebanyak 867 perkara yang masuk. Dari jumlah tersebut, perkara narkotika menjadi yang paling mendominasi. Tingginya kasus narkoba dinilai sebagai persoalan serius karena dampaknya yang luas terhadap masyarakat.
“Indeks perkara narkoba cukup tinggi. Ini menjadi perhatian serius karena peredaran narkotika berdampak besar dan merusak tatanan sosial masyarakat,” jelas Alfin.
Selain narkotika, perkara pidana umum lainnya yang cukup banyak ditangani adalah kasus pencurian, yang menuntut penanganan cepat dan tepat dari aparat penegak hukum.
Sementara itu, dalam perkara perdata, sepanjang tahun 2025 PN Padang menerima 316 gugatan dari masyarakat. Sebagian gugatan tersebut telah diputus, sementara lainnya masih dalam proses persidangan. Selain gugatan, terdapat pula 624 perkara permohonan perdata yang masuk dan ditangani pengadilan.
Selain perkara pidana umum dan perdata, PN Padang juga menangani sejumlah perkara lainnya, antara lain:
1. 17 perkara praperadilan,
2. 51 perkara pidana khusus tindak pidana korupsi (Tipikor),
3. 18 perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI),
4. 46 perkara pidana anak, yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku.
“Jika dikomulatifkan, total perkara yang masuk selama tahun 2025 berkisar antara 3.000 hingga 4.000 perkara,” ungkap Alfin.
Terkait hasil putusan, Alfin menjelaskan bahwa tingkat kepuasan masyarakat terhadap keputusan pengadilan bersifat subjektif, karena dalam setiap perkara selalu ada pihak yang menang dan pihak yang kalah.
“Kepuasan terhadap putusan pengadilan tentu berbeda-beda. Itu hal yang wajar karena setiap pihak memiliki sudut pandang masing-masing,” katanya.
Meski demikian, PN Padang menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan, dengan tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan prinsip keadilan.
“Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, menjaga transparansi, dan menegakkan hukum secara adil sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Alfin.
Ke depan, Pengadilan Negeri Padang berharap proses hukum yang transparan dan penanganan perkara yang tepat dapat semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. PN Padang juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan guna mewujudkan sistem peradilan yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Sumatera Barat.
Reporter : Ayu

Posting Komentar