REALITANUSANTARA.COM
PESISIR SELATAN — Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, Doni Harsiva Yandra, melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah Regional kepada masyarakat di Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Jumat (13/3/2026).
Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di Posko Kelompok Tani Batu Tapak, Kampung Koto Merapak, Nagari Padang XI Punggasan, dan diikuti oleh berbagai unsur masyarakat serta perangkat nagari setempat. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah secara terpadu dan berkelanjutan, sekaligus mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Dalam sambutannya, Doni Harsiva Yandra menegaskan bahwa persoalan sampah merupakan isu lingkungan yang harus ditangani secara bersama-sama oleh seluruh elemen masyarakat. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
Menurutnya, melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan kebijakan dan sistem pengelolaan sampah regional yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Perda tersebut mengatur berbagai tahapan dalam pengelolaan sampah, mulai dari upaya pengurangan sampah dari sumbernya, pemilahan sampah rumah tangga, pengangkutan, hingga proses pengolahan sampah secara ramah lingkungan.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini kita berharap masyarakat semakin memahami bagaimana cara mengelola sampah dengan baik. Jika dikelola secara benar, sampah tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga dapat memberikan manfaat dan nilai ekonomi bagi masyarakat,” ujar Doni.
Ia juga mengajak masyarakat untuk mulai membiasakan diri melakukan pemilahan sampah di tingkat rumah tangga, memanfaatkan kembali sampah yang masih dapat digunakan, serta mengurangi penggunaan bahan yang berpotensi menambah volume sampah.
Selain itu, kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat. Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 serta Peningkatan Kapasitas (PSLB3PK), Wardoyo, A.Md.T., M.Si, turut memberikan pemaparan mengenai kebijakan dan teknis pengelolaan sampah yang diterapkan di daerah.
Dalam paparannya, Wardoyo menjelaskan bahwa pengelolaan sampah yang efektif memerlukan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait. Ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai pola pengelolaan sampah yang ramah lingkungan serta pemanfaatan sampah yang dapat didaur ulang.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat serta unsur pemerintahan nagari, di antaranya Wali Nagari Punggasan Timur, Wali Nagari Padang XI Punggasan, Wali Nagari Lagan Mudik Punggasan, dan Wali Nagari Muara Gadang Punggasan. Turut hadir pula anggota Badan Musyawarah (Bamus) dari beberapa nagari, tokoh masyarakat, Bundo Kanduang, kelompok kader senam, pemuda-pemudi, serta masyarakat setempat yang antusias mengikuti jalannya kegiatan.
Dalam sesi dialog, masyarakat juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai pertanyaan dan pandangan terkait kondisi pengelolaan sampah di lingkungan mereka. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai masukan yang disampaikan kepada narasumber.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan serta mampu menerapkan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik di tingkat rumah tangga maupun di lingkungan nagari.
Doni Harsiva Yandra berharap, dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah, implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah Regional dapat berjalan lebih optimal di berbagai daerah di Sumatera Barat, sehingga tercipta lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Editor : Deviana


Posting Komentar