DPRD Sumbar Kawal PAD dari Pajak Air, Perkuat Fiskal Daerah di Tengah Tekanan Transfer Pusat.

REALITANUSANTARA.COM

Padang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menegaskan komitmennya untuk mengawal peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Air Permukaan (PAP), sebagai langkah strategis memperkuat ketahanan fiskal daerah pada tahun anggaran 2026.

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menyampaikan hal tersebut usai Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian laporan hasil reses masa persidangan kedua, sekaligus penutupan masa sidang kedua dan pembukaan masa sidang ketiga tahun 2026, Rabu (29/4/2026).

Menurut Muhidi, optimalisasi PAD menjadi agenda prioritas setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disahkan dan mulai dijalankan. Hal ini sejalan dengan kondisi fiskal daerah yang menghadapi tantangan akibat berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

“Tidak mungkin kita berbicara pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tanpa memperkuat fiskal daerah. Oleh karena itu, peningkatan PAD, termasuk dari Pajak Air Permukaan, menjadi fokus utama yang kami kawal secara ketat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) bersama komisi-komisi terkait akan meningkatkan intensitas pengawasan terhadap realisasi PAD. Salah satu langkah konkret yang akan dilakukan adalah menggelar rapat koordinasi rutin dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung secara berkala, minimal satu hingga dua bulan sekali di tingkat Banggar, sementara komisi-komisi DPRD diminta melakukan evaluasi capaian PAD setiap bulan. Upaya ini bertujuan memastikan target penerimaan daerah dapat tercapai secara optimal.

“Banggar akan melakukan rapat rutin dengan TAPD setiap satu hingga dua bulan, sedangkan komisi melakukan evaluasi bulanan. Selain itu, kami juga akan meninjau kembali pengelolaan aset-aset milik pemerintah provinsi sebagai potensi tambahan PAD,” jelasnya.

Lebih lanjut, Muhidi menyebutkan bahwa DPRD Sumbar telah menyampaikan seluruh aspirasi masyarakat yang dihimpun selama masa reses kepada pemerintah provinsi. Aspirasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan utama dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2027.

Menurutnya, DPRD akan mengawal agar usulan masyarakat tetap terakomodasi dalam dokumen perencanaan daerah, termasuk saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

“Kami berharap aspirasi masyarakat yang telah disampaikan tidak mengalami perubahan signifikan, sehingga program-program yang diusulkan benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.

Di sisi lain, DPRD Sumbar juga menegaskan akan terus menjalankan fungsi utamanya secara optimal, meliputi fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Dalam fungsi legislasi, DPRD berencana meninjau kembali sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang belum tuntas dibahas, sekaligus menyusun regulasi baru sesuai Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2026.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan regulasi daerah tetap relevan dengan kebutuhan pembangunan dan mampu mendukung peningkatan kinerja ekonomi serta kesejahteraan masyarakat di Sumatera Barat.

Dengan penguatan PAD dan pengawasan fiskal yang lebih ketat, DPRD Sumbar berharap pemerintah daerah dapat menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus mendorong percepatan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Editor : Ayu

Label:
This is the most recent post.
Posting Lama

Posting Komentar

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.