REALITANUSANTARA.COM
Padang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat kembali menyoroti perkembangan isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang belakangan menjadi perhatian publik. Isu ini mencuat seiring adanya dugaan kemunculan fenomena tersebut di lingkungan kampus, termasuk di Universitas Negeri Padang.
Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Nanda Satria, menegaskan bahwa pihaknya memandang serius dinamika sosial tersebut. Menurutnya, isu ini tidak bisa dilepaskan dari nilai-nilai adat, budaya, serta norma agama yang selama ini menjadi pijakan utama masyarakat Minangkabau.
“Sumatera Barat memiliki falsafah hidup Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Oleh karena itu, setiap fenomena sosial yang berkembang harus disikapi secara hati-hati dan bijaksana,” ujar Nanda dalam keterangannya kepada awak media, Senin (6/4/2026).
Ia menjelaskan, kemunculan fenomena LGBT di daerah tidak dapat dilepaskan dari pengaruh globalisasi serta derasnya arus informasi di era digital. Keterbukaan akses informasi dinilai turut membawa berbagai perubahan sosial yang cepat di tengah masyarakat, termasuk di kalangan generasi muda.
Meski demikian, DPRD Sumbar menekankan bahwa setiap perkembangan tersebut harus tetap disikapi dengan mengedepankan nilai-nilai lokal yang telah lama menjadi pedoman hidup masyarakat.
Terkait aspek hukum, Nanda mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum terdapat Peraturan Daerah (Perda) di Sumatera Barat yang secara spesifik mengatur mengenai isu LGBT. Namun, sejumlah regulasi yang sudah ada dinilai masih dapat digunakan sebagai dasar dalam menjaga norma sosial dan ketertiban umum.
“Perda khusus memang belum ada. Saat ini kami masih mengkaji dan mencari dasar hukum atau cantolan yang tepat, karena setiap Perda harus selaras dengan undang-undang dan kebijakan pemerintah pusat,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses penyusunan regulasi daerah tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. DPRD harus memastikan bahwa setiap kebijakan memiliki landasan hukum yang kuat serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional.
Dalam upaya merumuskan kebijakan yang komprehensif, DPRD Sumbar membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan. Mulai dari tim ahli, akademisi, tokoh adat, tokoh agama, hingga elemen masyarakat lainnya akan dilibatkan dalam proses kajian.
Menurut Nanda, pendekatan yang inklusif sangat diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga dapat diterima oleh masyarakat luas.
Selain melalui jalur regulasi, DPRD juga menilai bahwa pendekatan edukasi memiliki peran penting dalam menyikapi fenomena sosial tersebut. Penguatan nilai-nilai moral dan budaya dinilai harus dimulai dari lingkungan terkecil, yakni keluarga.
“Peran keluarga, lembaga pendidikan, serta tokoh adat dan agama sangat strategis dalam membentengi masyarakat dari pengaruh yang tidak sejalan dengan nilai-nilai lokal,” ujarnya.
Ke depan, DPRD Sumbar membuka peluang untuk merumuskan kebijakan yang lebih konkret, baik melalui pembentukan regulasi baru maupun penguatan kerja sama lintas sektor.
Nanda menegaskan bahwa tujuan utama dari langkah tersebut adalah menjaga nilai-nilai adat dan norma yang berlaku di Sumatera Barat, sekaligus memastikan setiap persoalan sosial dapat disikapi secara bijak, terukur, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita tetap menjaga jati diri daerah, tanpa mengabaikan pendekatan yang rasional dan berbasis hukum,” tutupnya.
Editor : Deviana


Posting Komentar