PADANG – Ditlantas Polda Sumbar terus berinovasi dalam meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Salah satu upaya terbaru yang diterapkan adalah penindakan pelanggaran garis lalu lintas (gar lalin) menggunakan sistem tilang elektronik ETLE Handheld.
Dalam kegiatan yang dilakukan di sejumlah titik strategis, petugas tampak melakukan pengawasan langsung terhadap pengendara yang tidak mematuhi marka jalan, seperti melewati garis henti saat lampu merah, berhenti di atas zebra cross, hingga melanggar batas jalur.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Reza Chairul Akbar Sidiq, mengatakan bahwa penerapan sistem ini merupakan bagian dari transformasi penegakan hukum berbasis teknologi yang lebih transparan dan akuntabel.
“Melalui ETLE Handheld, setiap pelanggaran dapat didokumentasikan secara jelas berupa foto maupun video. Ini menjadi bukti objektif dalam proses penindakan,” ujarnya.
Penegakan Hukum Lebih Modern dan Transparan
Sistem ETLE Handheld memungkinkan petugas melakukan penindakan tanpa harus berinteraksi langsung secara berlebihan dengan pelanggar. Seluruh data pelanggaran akan masuk ke dalam sistem untuk diverifikasi sebelum diterbitkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional yang diterapkan oleh Korlantas Polri dalam mendorong digitalisasi penegakan hukum lalu lintas di berbagai daerah di Indonesia.
Dengan sistem ini, masyarakat juga diberikan ruang untuk melakukan klarifikasi apabila merasa tidak melakukan pelanggaran, sehingga proses penegakan hukum tetap menjunjung asas keadilan.
Apa Itu Pelanggaran Gar Lalin?
Pelanggaran garis lalu lintas atau gar lalin merupakan tindakan tidak mematuhi marka jalan yang telah ditetapkan, di antaranya:
- Melewati garis henti saat lampu merah
- Berhenti di atas zebra cross
- Mengambil jalur yang bukan peruntukannya
- Tidak mematuhi marka pembatas jalanPelanggaran ini kerap dianggap sepele, namun berpotensi besar menyebabkan kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas.
Cara Kerja ETLE Handheld
Secara umum, mekanisme kerja ETLE Handheld meliputi:
- Petugas mengidentifikasi pelanggaran di lapangan
- Pelanggaran direkam menggunakan perangkat ETLE
- Data kendaraan (nomor polisi) masuk ke sistem
- Dilakukan verifikasi oleh petugas berwenang
- Surat konfirmasi dikirim kepada pemilik kendaraan
- Pelanggar melakukan pembayaran denda melalui sistem resmi. Dengan mekanisme ini, proses penindakan menjadi lebih tertib, transparan, dan minim potensi penyimpangan.
"Lebih lanjut, Reza Chairul Akbar Sidiq menegaskan bahwa penerapan ETLE Handheld tidak hanya bertujuan untuk menindak, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Kami ingin membangun budaya tertib berlalu lintas. Penindakan ini adalah bagian dari upaya menyelamatkan pengguna jalan,” jelasnya.
Melalui penerapan ETLE Handheld, Ditlantas Polda Sumbar menegaskan komitmennya dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan di wilayah Sumatera Barat.
“Stop Pelanggaran, Stop Kecelakaan, Keselamatan untuk Kemanusiaan.”
Reporter :(RF)
Posting Komentar