Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Tempat Hiburan Malam di Padang, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam.

REALITANUSANTARA.COM

PADANG - Aparat kepolisian dari Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Kota Padang. Seorang pria berinisial HMP (32) ditangkap usai diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Peristiwa tersebut terjadi di Damarus Karaoke yang berlokasi di Jalan Niaga, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, pada Jumat dini hari (3/4/2026) sekitar pukul 02.55 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa insiden bermula dari cekcok antara pelaku dan korban di dalam tempat hiburan malam tersebut.

Sebelum pertikaian memuncak, pelaku sempat memberikan sebuah barang kepada korban. Namun situasi berubah menjadi tegang hingga terjadi adu mulut. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mengeluarkan pisau dan menusukkan ke leher kiri korban.

Korban yang diketahui bernama Peri (35) mengalami luka serius dan pendarahan hebat akibat tusukan tersebut. Ia sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari anak korban, Putri Bunga Alika, yang melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada hari yang sama. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/292/IV/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan intensif. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menganalisis rekaman CCTV di lokasi.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:

1. Satu bilah pisau bergagang kayu sepanjang ±20 cm

2. Pakaian dan sandal

3. Tas selempang

4. Sepatu yang terkait dengan kejadian

Rekaman CCTV juga memperkuat dugaan bahwa HMP merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut.

Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi mendapatkan informasi bahwa HMP berada di kawasan Jalan Jati Rumah Gadang, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur.

Tim yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Ipda Ryan Fermana langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu malam (4/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 468 ayat (2) junto Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan tindak kriminal di lingkungan sekitarnya.(RN)

Posting Komentar

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.