PADANG — Persoalan ketenagakerjaan di Sumatera Barat kembali menjadi sorotan. Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), aliansi mahasiswa, dan Aliansi Cipayung Padang di Gedung DPRD Sumbar, Kamis (7/5/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Khusus I DPRD Sumbar itu membahas berbagai persoalan buruh dan tenaga kerja di Sumatera Barat, mulai dari upah minimum, perlindungan jaminan sosial tenaga kerja, hingga dugaan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap perusahaan.
Dalam forum tersebut, Evi Yandri menegaskan DPRD Sumbar berkomitmen menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan peserta aksi dan perwakilan buruh. Menurutnya, berbagai persoalan yang muncul akan dipilah berdasarkan kewenangan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
“Apa yang disampaikan kawan-kawan hari ini akan kami tindak lanjuti, baik yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun kewenangan daerah,” kata Evi Yandri.
Ia menyebut seluruh masukan, kritik, dan tuntutan telah dicatat dan direkam sebagai bahan pembahasan lanjutan di DPRD Sumbar. Bahkan, DPRD membuka peluang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) apabila persoalan ketenagakerjaan dinilai membutuhkan penanganan lebih serius dan mendalam.
“Kalau memang diperlukan dan tidak ada jalan lain, kenapa tidak kita membentuk Pansus,” ujarnya.
Anggota DPRD Sumbar, Sri Komala Dewi, mengaku prihatin terhadap kondisi buruh di Sumatera Barat. Ia menilai masih terdapat dugaan pelanggaran hak-hak pekerja, termasuk persoalan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang disebut belum sepenuhnya dijalankan oleh sejumlah perusahaan.
Sri Komala meminta agar perusahaan-perusahaan yang dilaporkan segera dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Ia juga mendorong koordinasi dengan aparat penegak hukum guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran terhadap tenaga kerja.
“Kami prihatin karena masih ada dugaan pelanggaran hak-hak buruh. Persoalan ini harus segera ditindaklanjuti dengan memanggil perusahaan terkait dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” katanya.
Senada dengan itu, anggota DPRD Sumbar lainnya, Nurfirmansyah, menilai perlu ada pertemuan lanjutan yang melibatkan pihak perusahaan agar DPRD memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh sebelum mengambil langkah kebijakan.
“Kami ingin mendengar langsung penjelasan dari pihak perusahaan sehingga solusi yang diambil sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, Aliansi Cipayung Padang turut melontarkan kritik keras terhadap kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat. Mereka mendesak Kepala Disnakertrans Sumbar mundur dari jabatannya karena dianggap lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di daerah.
“Kami mendesak Kepala Disnakertrans Sumbar mengundurkan diri karena dinilai gagal melakukan pengawasan,” ujar salah seorang perwakilan Aliansi Cipayung.
Menanggapi berbagai kritik tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Firdaus Firman, mengakui angka pengangguran di Sumatera Barat masih menjadi tantangan serius. Meski secara persentase mengalami penurunan, jumlah pengangguran secara absolut dinilai masih cukup tinggi.
Ia juga mengakui bahwa Sumatera Barat bukan daerah industri besar sehingga peluang kerja formal masih terbatas dibandingkan provinsi lain.
Firdaus menegaskan perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi pidana. Namun hingga kini, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Sumbar disebut baru mencakup sekitar 25 persen tenaga kerja.
“Perusahaan yang tidak menyetorkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dijerat pidana. Saat ini baru sekitar 25 persen tenaga kerja yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Ia juga berharap dukungan DPRD Sumbar melalui pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan dapat diarahkan untuk memperluas perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja.
Sementara itu, KSPSI Sumatera Barat menegaskan tuntutan utama mereka adalah kenaikan upah serta perlindungan hak-hak pekerja yang dinilai masih lemah. Organisasi buruh tersebut juga mendesak langkah politik konkret dari pemerintah daerah dan DPRD Sumbar melalui pembentukan Panitia Khusus ketenagakerjaan.
“Kami mendorong pembentukan Pansus soal buruh dan tenaga kerja di Sumatera Barat. Negara harus hadir melalui langkah politik yang nyata,” ujar perwakilan KSPSI.
Selain persoalan upah, para buruh juga menyampaikan keluhan terkait hubungan kerja, jaminan kesehatan, hingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang belum sepenuhnya dipenuhi perusahaan tempat mereka bekerja.
Rapat dengar pendapat berlangsung tertib dan damai dengan dihadiri anggota DPRD Sumbar, perwakilan organisasi mahasiswa, serikat pekerja, serta puluhan peserta lainnya. Pertemuan ditutup dengan makan siang bersama dalam suasana kondusif.
Editor : Ayu


Posting Komentar