REALITANUSANTARA.COM
Padang - Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, menegaskan bahwa keberadaan Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Sumbar selama ini telah memainkan peran strategis dalam membantu masyarakat memperoleh akses pembiayaan dari perbankan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sumbar yang digelar pada Selasa (5/5/2026), dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Jamkrida Sumbar, sekaligus persetujuan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait pengelolaan aset daerah.
Dalam kesempatan itu, Evi Yandri menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat hingga saat ini telah merealisasikan penyertaan modal sebesar Rp78,6 miliar kepada PT Jamkrida Sumbar. Selain penyertaan dalam bentuk dana tunai, pemerintah daerah juga memiliki aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp10,8 miliar. Namun, aset tersebut belum dapat dihitung sebagai tambahan modal disetor karena akan melampaui batas maksimal penyertaan modal yang ditetapkan dalam peraturan daerah sebelumnya, yakni sebesar Rp81 miliar.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa status hukum PT Jamkrida Sumbar kini telah mengalami perubahan menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda), sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, ditetapkan bahwa modal dasar perusahaan mencapai Rp400 miliar.
“Dengan perubahan status menjadi Perseroda, maka pemenuhan modal dasar yang telah ditetapkan perlu dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah,” ujar Evi Yandri.
Ia menambahkan, penguatan permodalan tersebut sangat penting untuk mendorong ekspansi usaha Jamkrida Sumbar, khususnya dalam meningkatkan kapasitas penjaminan kredit bagi pelaku usaha dan masyarakat. Dengan modal yang memadai, perusahaan diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan serta meningkatkan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain itu, revisi Perda terkait penyertaan modal ini juga ditujukan untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sekaligus memperkuat kinerja perusahaan agar dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat, termasuk dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, bersama jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta berbagai undangan lainnya.
Editor : Ayu


Posting Komentar