REALITANUSANTARA.COM
PADANG - Wali Kota Padang, Fadly Amran, menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Harmonisasi Hukum Pidana Adat yang diselenggarakan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Aie Pacah, Sabtu (2/5/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh para Niniak Mamak yang terdiri dari ketua dan pengurus LKAAM serta Kerapatan Adat Nagari (KAN) dari sejumlah daerah, yakni Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, dan Kabupaten Pesisir Selatan. Turut hadir pula unsur masyarakat serta lembaga terkait yang memiliki perhatian terhadap penguatan hukum adat di Minangkabau.
Dalam kesempatan itu, Fadly Amran mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Padang tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang “Penguatan Nagari di Dalam Kota”. Regulasi ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat eksistensi dan peran lembaga adat di tengah sistem pemerintahan perkotaan.
Menurutnya, penguatan nilai-nilai lokal tidak dapat dilepaskan dari filosofi Tungku Tigo Sajarangan, yang mencakup tiga unsur utama dalam masyarakat Minangkabau, yakni Niniak Mamak, Alim Ulama, dan Cadiak Pandai.
“Eksistensi nagari di dalam kota harus tampak jelas, terutama dalam hubungan antara kerapatan adat dengan pemerintah. Hal ini yang ingin kita kuatkan melalui Perda Penguatan Nagari di Dalam Kota,” ujar Fadly.
Ia menambahkan, selama ini ninik mamak dan lembaga adat masih menjadi rujukan utama masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial. Oleh sebab itu, keberadaan Perda tersebut diharapkan mampu memperkuat kelembagaan adat secara konkret.
Lebih lanjut, Fadly menjelaskan bahwa kebijakan ini juga menjadi bagian dari Program Unggulan (Progul) Sinergi Nagari yang tengah dijalankan Pemko Padang. Program tersebut turut mendukung peran Dubalang Kota serta implementasi Smart Surau sebagai upaya membangun ketahanan sosial masyarakat.
“Saat ini kami terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat untuk menyamakan persepsi agar regulasi ini segera direalisasikan. Perda ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam menjaga nilai-nilai kearifan lokal Minangkabau, sekaligus memperkuat ketahanan generasi muda di tengah pengaruh negatif perkembangan zaman,” pungkasnya.
Dengan adanya langkah ini, Pemko Padang menunjukkan komitmen dalam mengintegrasikan nilai adat dan budaya ke dalam tata kelola pemerintahan modern, guna menjaga identitas lokal di tengah dinamika urbanisasi.
Editor : Ayu


Posting Komentar