REALITANUSANTARA.COM
PADANG - Upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan taat hukum terus dilakukan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda AM) Kota Padang. Salah satu langkah strategis yang ditempuh yakni menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padang melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Hotel The ZHM Premiere Padang, Selasa (12/5/2026), dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Padang, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padang Koswara beserta jajaran, Direksi Perumda AM Kota Padang, para manajer, asisten manajer, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Kerja sama ini mencakup bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Kolaborasi tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam mendukung keberlangsungan perusahaan daerah agar tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam sambutannya, pihak Perumda AM Kota Padang menyampaikan bahwa sinergi dengan Kejaksaan Negeri menjadi bentuk komitmen perusahaan dalam meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan sekaligus meminimalisir berbagai risiko hukum yang berpotensi menghambat pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Padang nantinya akan memberikan pendampingan hukum terhadap berbagai kegiatan perusahaan, termasuk dalam penyusunan kontrak kerja sama, pelaksanaan proyek strategis, serta program hibah air minum perkotaan. Pendampingan hukum itu diharapkan mampu memastikan seluruh proses administrasi dan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip akuntabilitas.
Tidak hanya itu, Kejari Kota Padang juga akan mendukung upaya penagihan tunggakan pelanggan Perumda AM melalui mekanisme hukum berupa surat peringatan atau somasi. Langkah tersebut dinilai efektif dalam meningkatkan kepatuhan pelanggan terhadap kewajiban pembayaran, sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan perusahaan daerah.
Selain pendampingan administratif dan penagihan, kerja sama ini juga meliputi penyelesaian persoalan hukum perdata maupun tata usaha negara yang dihadapi Perumda AM Kota Padang, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padang, Koswara, menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan hukum guna membantu Perumda AM menjalankan tugas pelayanan publik secara maksimal dan terhindar dari potensi pelanggaran hukum, termasuk tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Pemerintah Kota Padang menyambut baik kerja sama tersebut sebagai bagian dari penguatan sinergi antarinstansi dalam menciptakan tata kelola badan usaha milik daerah yang sehat, profesional, dan berintegritas.
Dengan adanya kolaborasi ini, Perumda AM Kota Padang diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat, menjaga stabilitas operasional perusahaan, serta memperkuat sistem manajemen yang akuntabel demi mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Editor : Ayu


Posting Komentar