Diduga Timbun Biosolar, Empat Pria Diamankan Polsek Lubuk Kilangan, Kerugian Pertamina Diperkirakan Rp100 Juta.

REALITANUSANTARA.COM

PADANG — Jajaran Polsek Lubuk Kilangan, Kota Padang, berhasil mengungkap dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Biosolar di kawasan Bandar Buat, Senin (1/6/2026) dini hari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat pria beserta sejumlah barang bukti berupa kendaraan tangki, mobil boks, tedmon berisi solar, hingga mesin penyedot BBM.

Pengungkapan kasus itu dipimpin langsung Kapolsek Lubuk Kilangan AKP Wildan Al Kautsar Ananputra setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penimbunan BBM subsidi.

Kapolresta Padang Kombes Pol. Apri Wibowo melalui Kasi Humas Ipda Wadhi Nofianto mengatakan, penindakan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Raya Bandar Buat, tepatnya di belakang Toko Serba 35.000, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.

“Awalnya petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota di lapangan,” ujar Ipda Wadhi Nofianto.

Saat petugas tiba di lokasi, polisi mendapati sejumlah orang tengah melakukan aktivitas pemindahan BBM jenis solar dari mobil boks menuju kendaraan tangki. Melihat adanya dugaan tindak pidana, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan para terduga pelaku berikut barang bukti yang berada di tempat kejadian perkara.

Empat pria yang diamankan masing-masing berinisial M (67), warga Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang; A (53), warga Kecamatan Padang Timur; YP (40), warga Kecamatan Padang Timur; serta F (36), juga warga Kecamatan Padang Timur.

Menurut pihak kepolisian, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/VI/2026/SPKT/POLSEK LUBUK KILANGAN/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tertanggal 1 Juni 2026.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk kegiatan penimbunan dan pemindahan BBM subsidi. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit kendaraan tangki Colt Diesel merek Mitsubishi warna biru kombinasi putih dengan nomor polisi BN 8856 QB yang diketahui berisi BBM jenis Biosolar.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit mobil boks Isuzu Traga warna putih bernomor polisi BA 8580 AAB yang diduga dipakai sebagai sarana pengangkutan BBM subsidi ilegal tersebut.

Tidak hanya kendaraan, polisi juga menemukan tiga unit tedmon berkapasitas masing-masing sekitar satu ton yang seluruhnya berisi Biosolar. Satu unit mesin penyedot lengkap dengan selang turut diamankan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Ipda Wadhi Nofianto menjelaskan, kasus tersebut diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pihak yang dirugikan dalam perkara ini adalah PT Pertamina. Estimasi kerugian material akibat dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta,” jelasnya.

Saat ini keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lubuk Kilangan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para saksi serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM subsidi agar distribusi energi bersubsidi dapat tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Editor : Ayu

Posting Komentar

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.