REALITANUSANTARA.COM
PADANG - DPRD Provinsi Sumatera Barat resmi memulai pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Jumat (19/6/2026). Agenda ini menjadi tahapan penting dalam evaluasi kinerja keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat selama satu tahun anggaran terakhir.
Dalam rapat tersebut, capaian surplus anggaran sebesar Rp166,94 miliar menjadi sorotan utama. Nilai surplus ini dinilai sebagai salah satu pencapaian terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah Sumatera Barat selama sepuluh tahun terakhir, sekaligus mencerminkan stabilitas fiskal yang tetap terjaga di tengah tantangan ekonomi yang dinamis.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, menegaskan bahwa surplus anggaran tersebut merupakan indikator positif terhadap efektivitas tata kelola keuangan daerah. Menurutnya, keberhasilan ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah mampu menjaga keseimbangan antara pendapatan dan belanja secara optimal.
Muhidi menyebut, capaian tersebut patut diapresiasi karena diraih di tengah berbagai tantangan, mulai dari tekanan efisiensi anggaran, ketidakpastian ekonomi, hingga kebutuhan pembiayaan penanganan bencana di sejumlah wilayah Sumatera Barat.
“Surplus ini menunjukkan pengelolaan fiskal daerah berjalan cukup baik. Pemerintah daerah mampu menjaga stabilitas keuangan sekaligus memastikan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan,” ujar Muhidi.
Dalam rapat paripurna itu, Gubernur Sumatera Barat juga secara resmi menyerahkan dua Ranperda strategis kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut. Pertama, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Kedua, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan laporan pemerintah daerah, realisasi pendapatan daerah Sumatera Barat pada tahun anggaran 2025 mencapai Rp6,20 triliun atau sebesar 99,03 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp6,26 triliun.
Komponen pendapatan tersebut berasal dari berbagai sektor utama, antara lain Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer dari pemerintah pusat, serta sumber pendapatan sah lainnya. Tingginya realisasi pendapatan ini menunjukkan efektivitas pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan di tengah kondisi fiskal yang penuh tantangan.
Di sisi belanja, realisasi pengeluaran daerah tercatat sebesar Rp6,04 triliun atau 94,59 persen dari total anggaran yang tersedia. Anggaran tersebut dimanfaatkan untuk mendukung program pembangunan prioritas, peningkatan kualitas layanan publik, pembangunan infrastruktur, serta penyaluran bantuan keuangan kepada pemerintah kabupaten dan kota.
Selain itu, realisasi penerimaan pembiayaan daerah juga hampir mencapai target sempurna, yakni sebesar 99,99 persen. Kondisi ini memperkuat struktur fiskal daerah dan berkontribusi langsung terhadap terbentuknya surplus anggaran pada akhir tahun.
Tidak hanya mencatat surplus, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga berhasil membukukan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang cukup signifikan pada akhir tahun anggaran 2025. SiLPA ini nantinya akan menjadi salah satu komponen penting dalam perencanaan pembiayaan tahun berikutnya.
Muhidi menilai capaian tersebut menjadi bukti bahwa pengelolaan APBD dilakukan secara disiplin, terukur, dan tetap berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Menurutnya, keseimbangan fiskal yang sehat sangat penting untuk menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.
Sementara itu, pembahasan Ranperda tentang perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga menjadi agenda strategis DPRD. Penyesuaian regulasi ini diperlukan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan aturan nasional yang terus berkembang, sekaligus memperkuat potensi penerimaan daerah.
DPRD berharap perubahan regulasi tersebut dapat membuka ruang optimalisasi pendapatan asli daerah tanpa membebani masyarakat secara berlebihan. Dengan demikian, kapasitas fiskal Sumatera Barat diharapkan semakin kuat dalam mendukung pembangunan jangka panjang.
Pembahasan kedua Ranperda ini selanjutnya akan memasuki tahapan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Proses tersebut akan menjadi landasan bagi pembahasan lanjutan yang lebih mendalam antara legislatif dan eksekutif sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Editor : Deviana


Posting Komentar