Nanda Satria Dorong Masyarakat Pahami Keterbukaan Informasi Publik di Era Digital.

REALITANUSANTARA.COM

PADANG - Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, , terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Hal itu disampaikan saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Halaman Taman Melati, Jalan Gereja, Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sabtu (13/6/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan kecamatan dan kelurahan se-Kota Padang. Sosialisasi digelar sebagai upaya memperluas wawasan masyarakat terkait hak memperoleh informasi publik sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya penggunaan informasi secara bertanggung jawab di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Turut hadir dalam kegiatan itu Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, , bersama Kepala Bidang Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Sumatera Barat serta sejumlah tokoh masyarakat dan unsur pemerintahan daerah.

Dalam sambutannya, Nanda Satria menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu fondasi utama dalam mewujudkan good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui berbagai informasi yang berkaitan dengan kebijakan dan pelayanan publik, namun di sisi lain juga harus memahami batasan serta etika dalam memanfaatkan informasi tersebut.

“Kita dalam good governance, menjalankan pemerintahan yang baik itu perlu keterbukaan informasi publik. Itu hak kita bersama. Namun selain hak, tentu ada juga kewajiban,” ujar Nanda di hadapan peserta sosialisasi.

Ia menjelaskan, perkembangan teknologi informasi dan internet sejak awal tahun 2000-an telah membawa perubahan besar terhadap pola komunikasi masyarakat. Akses informasi kini menjadi semakin mudah dan cepat, bahkan memungkinkan masyarakat memperoleh berbagai informasi dari daerah lain hingga mancanegara hanya melalui perangkat digital.

Meski demikian, menurut Nanda, derasnya arus informasi juga menuntut adanya regulasi yang jelas agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, bermanfaat, dan tidak menimbulkan dampak negatif di tengah kehidupan sosial.

“Keterbukaan informasi publik tetap harus diatur. Tujuannya agar informasi yang kita peroleh benar-benar memberikan dampak positif serta menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi publik,” katanya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan internet, terutama dalam menyikapi dan menyebarkan informasi yang beredar di media sosial. Menurutnya, masyarakat harus mampu memilah informasi yang benar dan tidak mudah terpengaruh oleh kabar bohong atau informasi yang belum terverifikasi.

Dalam kesempatan tersebut, Nanda berharap para peserta sosialisasi dapat memahami substansi Perda Nomor 3 Tahun 2022 secara menyeluruh dan menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyebarluaskan pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik di lingkungan masing-masing.

“Kami berharap setelah mengikuti sosialisasi ini, Bapak-Ibu mendapatkan pengetahuan mengenai keterbukaan informasi publik dan membantu menyebarluaskan informasi tersebut di daerah masing-masing,” ujarnya.

Ia menambahkan, semakin tinggi tingkat pemahaman masyarakat terhadap keterbukaan informasi publik, maka semakin besar pula peluang masyarakat untuk memperoleh hak-haknya sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.

Melalui sosialisasi tersebut, DPRD Sumatera Barat berharap masyarakat tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga mampu berpartisipasi aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan secara konstruktif demi terciptanya pelayanan publik yang lebih transparan, efektif, dan terpercaya di Sumatera Barat.

Editor : Deviana 

Label:

Posting Komentar

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.