Polresta Padang Tunda Operasi Patuh Singgalang 2026, Kesadaran Berlalu Lintas Tetap Ditekankan.

REALITANUSANTARA.COM

PADANG - Pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2026 yang sebelumnya dijadwalkan dimulai pada Senin, 8 Juni 2026, resmi ditunda oleh Polresta Padang menyusul adanya arahan dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Penundaan tersebut berlaku secara nasional dan hingga kini belum ditetapkan jadwal pelaksanaan terbaru.

Sebelumnya, Operasi Patuh Singgalang 2026 direncanakan berlangsung selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026, dengan sasaran utama meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah hukum Kota Padang.

Kepala Satuan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polresta Padang, AKP Riwal Maulidinata, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dan kebijakan lanjutan dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait waktu pelaksanaan operasi tersebut.

Menurutnya, keputusan penundaan bukan hanya berlaku di Kota Padang, melainkan diterapkan secara serentak di seluruh jajaran kepolisian daerah di Indonesia. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa masyarakat tetap harus mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga keselamatan bersama.

“Walaupun Operasi Patuh Singgalang belum dilaksanakan, kami tetap mengimbau masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas. Keselamatan di jalan raya harus menjadi kebutuhan dan kesadaran pribadi, bukan semata-mata karena adanya razia atau penindakan petugas,” ujar AKP Riwal, Selasa (9/6/2026).

Polresta Padang juga kembali mengingatkan para pengendara agar selalu menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara sesuai ketentuan. Pengendara sepeda motor diwajibkan memakai helm berstandar nasional, tidak melawan arus, mematuhi rambu lalu lintas, serta tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Selain fokus pada penegakan hukum, kepolisian juga terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat, terutama kalangan pelajar dan pengendara usia muda yang dinilai masih mendominasi angka pelanggaran di jalan raya.

Berdasarkan data penindakan yang dihimpun Satlantas Polresta Padang sepanjang tahun 2026, jumlah pelanggaran lalu lintas di Kota Padang masih tergolong tinggi. Setiap bulan tercatat sekitar 1.100 hingga 1.150 kasus pelanggaran lalu lintas.

Dari total pelanggaran tersebut, sekitar 90 persen dilakukan oleh pengendara kendaraan roda dua. Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan antara lain tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, melawan arus, hingga penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat.

Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi jajaran kepolisian dalam upaya menciptakan budaya tertib berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di Kota Padang. Kepolisian berharap kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara dapat terus meningkat meskipun pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2026 masih menunggu jadwal resmi dari Mabes Polri.

Editor : Ayu

Posting Komentar

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.