REALITANUSANTARA.COM
PADANG -Tim Ahli DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat rutin dengan membahas efektivitas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dalam menjawab persoalan sosial terkait LGBT di daerah tersebut.
Rapat yang berlangsung di Ruang Khusus II Kantor DPRD Sumbar, Rabu (10/6/2026), dipimpin langsung Ketua Tim Ahli DPRD Sumbar, HM Nurnas, dan dihadiri seluruh anggota tim ahli dari berbagai bidang kajian.
Dalam forum tersebut, Tim Ahli DPRD Sumbar melakukan pembahasan mendalam mengenai sejauh mana regulasi daerah yang telah berlaku mampu menjawab dinamika sosial yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya terkait isu LGBT yang menjadi perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir.
Ketua Tim Ahli DPRD Sumbar, HM Nurnas, mengatakan pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari sisi hukum, sosial, budaya hingga implementasi kebijakan di lapangan.
Menurutnya, kajian tersebut bertujuan memberikan masukan akademis dan objektif kepada DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam mengevaluasi pelaksanaan kebijakan daerah.
“Tim Ahli DPRD Sumbar berupaya memberikan pandangan dari berbagai sudut agar dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan maupun evaluasi kebijakan daerah,” ujar Nurnas.
Ia menjelaskan, Perda Nomor 5 Tahun 2020 selama ini menjadi salah satu dasar hukum pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Sumatera Barat. Namun, perkembangan persoalan sosial di masyarakat dinilai memerlukan kajian yang lebih mendalam agar implementasi regulasi berjalan efektif dan sesuai kebutuhan daerah.
Dalam rapat tersebut, masing-masing anggota tim ahli menyampaikan analisis sesuai bidang keahlian masing-masing. Sejumlah pandangan menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan regulasi, pendekatan sosial, edukasi masyarakat, serta penguatan pengawasan terhadap implementasi kebijakan.
Selain itu, forum juga membahas perlunya evaluasi berkala terhadap efektivitas perda agar kebijakan daerah tidak hanya bersifat administratif dan normatif, tetapi juga mampu memberikan solusi terhadap persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
Nurnas menambahkan, hasil pembahasan dan rekomendasi Tim Ahli DPRD Sumbar nantinya akan menjadi bahan masukan bagi DPRD Sumbar dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
“Berbagai masukan yang disampaikan diharapkan dapat memperkaya perspektif DPRD dalam mengevaluasi pelaksanaan peraturan daerah serta merumuskan kebijakan yang tepat sesuai dinamika sosial masyarakat,” katanya.
Pembahasan yang dilakukan Tim Ahli DPRD Sumbar tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD dalam memastikan setiap kebijakan daerah tetap relevan, responsif terhadap perkembangan sosial, serta mampu menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat.
Editor : Deviana


Posting Komentar