REALITANUSANTARA.COM
PADANG - Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penetapan dan Integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sumatera Barat yang digelar di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Selasa (2/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam memperkuat ketahanan pangan nasional melalui perlindungan lahan pertanian produktif dari ancaman alih fungsi lahan yang semakin masif.
Rakor yang diikuti kepala daerah, perangkat daerah terkait, serta pemangku kepentingan bidang pertanian dan tata ruang itu membahas langkah strategis percepatan penetapan serta integrasi LP2B ke dalam dokumen perencanaan pembangunan dan tata ruang daerah. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menilai penetapan LP2B menjadi instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan produksi pangan di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan kawasan permukiman, industri, dan infrastruktur.
Dalam kesempatan tersebut, Maigus Nasir menegaskan komitmen Pemerintah Kota Padang untuk mendukung penuh kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai bagian dari program nasional menjaga ketahanan pangan dan stabilitas ekonomi masyarakat. Menurutnya, keberadaan lahan pertanian produktif memiliki peran strategis tidak hanya sebagai sumber pangan, tetapi juga sebagai penopang kesejahteraan petani dan ketahanan sosial masyarakat.
“Pemerintah Kota Padang mendukung percepatan penetapan dan integrasi LP2B sebagai langkah menjaga keberlanjutan sektor pertanian dan ketahanan pangan daerah. Namun di sisi lain, kita juga perlu memastikan adanya keseimbangan dengan kebutuhan pembangunan kota dan investasi yang terus berkembang,” ujar Maigus Nasir.
Ia menjelaskan, Kota Padang sebagai ibu kota Provinsi Sumatera Barat menghadapi tantangan tersendiri dalam pengelolaan tata ruang. Pertumbuhan penduduk, kebutuhan infrastruktur, serta meningkatnya investasi di berbagai sektor menuntut pemerintah daerah untuk mampu mengatur pemanfaatan ruang secara bijak dan berkelanjutan.
Menurut Maigus, perlindungan lahan pertanian tidak boleh dipandang sebagai hambatan pembangunan, melainkan harus menjadi bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan yang mampu mengakomodasi kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan secara seimbang. Karena itu, diperlukan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota agar implementasi LP2B dapat berjalan efektif tanpa menghambat pertumbuhan daerah.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya dukungan regulasi, pemetaan lahan yang akurat, serta insentif bagi petani dan daerah yang konsisten mempertahankan lahan pertanian produktif. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan secara tidak terkendali yang dapat berdampak pada menurunnya kapasitas produksi pangan daerah di masa mendatang.
Rakor tersebut diharapkan menghasilkan kesepahaman bersama dalam mempercepat penetapan LP2B di seluruh wilayah Sumatera Barat, sekaligus memperkuat sinergi antarpemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian sebagai fondasi ketahanan pangan nasional.
Editor : Ayu


Posting Komentar