Aprinaldi Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Nota KUA-PPAS APBD 2027, DPRD Padang Pariaman Mulai Bahas Arah Kebijakan Anggaran Daerah.

REALITANUSANTARA.COM

PADANG PARIAMAN – Ketua DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Aprinaldi, S.Pd., M.Pd., AIFO, memimpin Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2027. Sidang paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Senin (13/7/2026).

Rapat paripurna ini menjadi salah satu tahapan strategis dalam proses penyusunan APBD 2027. Melalui dokumen KUA-PPAS, pemerintah daerah memaparkan arah kebijakan pembangunan, proyeksi pendapatan, belanja, pembiayaan daerah, serta prioritas program yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2027.

Dalam kapasitasnya sebagai pimpinan sidang, Aprinaldi membuka rapat secara resmi dan memastikan seluruh tahapan persidangan berjalan sesuai dengan tata tertib DPRD. Ia memimpin jalannya agenda mulai dari pembukaan sidang, penyampaian nota penjelasan oleh Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, hingga penyerahan dokumen KUA-PPAS kepada DPRD untuk memasuki tahapan pembahasan.

Aprinaldi menegaskan bahwa pembahasan dokumen KUA-PPAS merupakan momentum penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi penganggaran. Menurutnya, setiap fraksi dan anggota dewan memiliki tanggung jawab untuk mencermati setiap program dan alokasi anggaran agar sejalan dengan kebutuhan masyarakat serta kemampuan fiskal daerah.

Ia mengingatkan seluruh anggota DPRD agar melakukan pembahasan secara objektif, mendalam, dan penuh tanggung jawab. Selain memperhatikan kondisi keuangan daerah, pembahasan juga harus mengedepankan aspirasi masyarakat yang telah dihimpun melalui berbagai kegiatan kedewanan, sehingga kebijakan anggaran yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Padang Pariaman.

"Dokumen KUA-PPAS merupakan fondasi utama dalam penyusunan APBD. Karena itu, pembahasannya harus dilakukan secara cermat, transparan, dan mengutamakan kepentingan masyarakat, sehingga setiap program yang disepakati memiliki dampak yang optimal terhadap pembangunan daerah," tegas Aprinaldi dalam arahannya kepada peserta rapat.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman, para Asisten Sekretariat Daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Inspektur Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), pimpinan instansi vertikal, serta para anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman. Sejumlah insan pers juga turut mengikuti jalannya sidang untuk meliput proses pembahasan awal penyusunan APBD 2027.

Setelah penyampaian nota penjelasan selesai, DPRD dijadwalkan melanjutkan pembahasan melalui rapat gabungan komisi, rapat Badan Anggaran (Banggar), serta rapat kerja bersama perangkat daerah terkait. Dalam tahapan tersebut, setiap program dan plafon anggaran akan dibahas secara rinci guna memastikan kesesuaiannya dengan prioritas pembangunan daerah.

Hasil pembahasan KUA-PPAS nantinya akan dituangkan dalam nota kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Kesepakatan tersebut menjadi dasar hukum bagi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2027 sebelum diajukan untuk mendapatkan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui proses pembahasan yang komprehensif dan kolaboratif antara legislatif dan eksekutif, DPRD Kabupaten Padang Pariaman diharapkan mampu menghasilkan kebijakan anggaran yang efektif, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, sekaligus mendukung percepatan pembangunan di berbagai sektor strategis di Kabupaten Padang Pariaman.

Editor : Ayu

Posting Komentar

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.