Langkah hukum ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi, khususnya pada sektor energi yang dinilai memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan energi nasional dan menjamin pelayanan publik.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan penyelidikan dilakukan secara serius melalui Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar.
Menurutnya, penanganan perkara tersebut sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang menekankan pentingnya pemberantasan korupsi di sektor-sektor strategis, termasuk sektor energi yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.
"Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap setiap dugaan tindak pidana korupsi, khususnya pada sektor vital yang menyangkut hajat hidup masyarakat," ujar Susmelawati dalam keterangan pers di Mapolda Sumbar, Jumat (10/7/2026).
Ia menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan Polda Sumbar juga merupakan bagian dari upaya mendukung langkah progresif Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri dalam mengusut dugaan penyimpangan pada sektor pengadaan batubara yang sebelumnya sempat dikaitkan dengan gangguan pasokan listrik di wilayah Sumatera.
Melalui proses penyelidikan tersebut, kepolisian berharap dapat menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sekaligus memastikan pelayanan energi kepada masyarakat tidak terganggu akibat praktik-praktik yang melanggar hukum.
Dalam proses penyelidikan, penyidik mendasarkan langkah hukumnya pada dua sumber informasi utama. Pertama, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 08 tertanggal 30 April 2024 yang memuat sejumlah temuan terkait pengadaan batubara di PLTU Ombilin. Kedua, laporan resmi masyarakat yang diterima Polda Sumbar pada 31 Maret 2026 dan menjadi dasar awal dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Sejumlah pihak mulai dimintai keterangan dalam proses tersebut. Penyidik saat ini memfokuskan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan yang diketahui menjadi penyedia batubara untuk PLTU Ombilin, yakni CV Putri Surya Pratama Natural, CV Tahiti Coal, serta konsorsium PT Mivageo Coal Indonesia bersama PT Nusa Alam Lestari.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap para pihak terkait, penyidik juga tengah mengumpulkan berbagai dokumen pendukung untuk menguji kesesuaian proses pengadaan, mekanisme kontrak, serta aspek administrasi dan keuangan yang berkaitan dengan pengadaan batubara tersebut.
Polda Sumbar menegaskan bahwa proses yang sedang berlangsung masih berada pada tahap penyelidikan. Pada fase ini, penyidik berupaya mengumpulkan alat bukti dan fakta-fakta hukum guna menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Susmelawati menambahkan, seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang diperiksa.
"Polda Sumbar akan terus melakukan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen pendukung secara komprehensif serta memeriksa saksi-saksi kunci lainnya. Setiap perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan secara berkala kepada masyarakat melalui media," katanya.
Penyelidikan dugaan korupsi pengadaan batubara di PLTU Ombilin menjadi salah satu perhatian aparat penegak hukum mengingat sektor kelistrikan merupakan objek vital nasional yang berpengaruh terhadap stabilitas ekonomi dan pelayanan publik. Karena itu, aparat menegaskan akan mengusut perkara tersebut secara tuntas berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan berlangsung.
Editor : Ayu


Posting Komentar