REALITANUSANTARA.COM
PADANG – DPRD Provinsi Sumatera Barat mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar lebih serius mengoptimalkan pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP), khususnya terhadap perusahaan perkebunan yang memanfaatkan sumber daya air permukaan dalam aktivitas usahanya. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam membiayai berbagai program pembangunan.
Desakan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, kepada wartawan di Gedung DPRD Sumbar, Rabu (29/7/2026). Menurutnya, potensi penerimaan daerah dari sektor Pajak Air Permukaan masih sangat besar, namun hingga kini realisasinya dinilai belum sebanding dengan potensi yang tersedia.
Evi Yandri menegaskan bahwa DPRD merasa kecewa terhadap belum optimalnya pelaksanaan pemungutan PAP oleh Bapenda Sumbar. Padahal, seluruh tahapan mulai dari pembahasan regulasi, penyusunan mekanisme, hingga sosialisasi kepada pelaku usaha telah dilakukan sejak tahun 2025.
"Potensi PAD dari Pajak Air Permukaan sangat besar. Jika dikelola secara maksimal, penerimaan daerah dari sektor ini dapat membantu menutup kesenjangan kapasitas fiskal yang selama ini menjadi tantangan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan," ujarnya.
Ia menjelaskan, DPRD bersama Pemprov Sumbar telah menyelesaikan berbagai proses persiapan, termasuk pembahasan aspek hukum, sistem pemungutan, koordinasi lintas instansi, hingga sosialisasi kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Sumatera Barat. Namun, hingga akhir Juli 2026, implementasi di lapangan dinilai belum menunjukkan hasil yang memuaskan.
Menurut Evi Yandri, dasar hukum pemungutan Pajak Air Permukaan telah tersedia secara lengkap. Selain mengacu pada Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2023 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan, kebijakan tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk mengelola pajak daerah sebagai salah satu sumber PAD.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga menegaskan bahwa Pajak Air Permukaan merupakan objek pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Lebih lanjut, Evi Yandri mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan melalui surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-109/PK.5/2026 tanggal 18 Juni 2026 telah memberikan penegasan bahwa pemungutan pajak daerah dapat dilaksanakan sepanjang telah memiliki dasar hukum dan memenuhi syarat objektif maupun subjektif.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa terdapat sejumlah aktivitas pada usaha perkebunan kelapa sawit yang termasuk objek Pajak Air Permukaan. Di antaranya adalah penggunaan air permukaan pada pabrik pengolahan kelapa sawit, kegiatan pembibitan, sarana penunjang operasional perkebunan, hingga pemanfaatan saluran air yang berfungsi menurunkan maupun menampung air permukaan untuk mendukung produktivitas tanaman sawit.
DPRD Sumbar menilai potensi penerimaan daerah dari sektor ini sangat menjanjikan. Berdasarkan data komoditas perkebunan tahun 2025, luas perkebunan kelapa sawit di Sumatera Barat mencapai sekitar 215 ribu hektare. Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 mencatat produksi Crude Palm Oil (CPO) di Sumbar mencapai 699,39 ribu ton.
Dengan besarnya aktivitas industri perkebunan tersebut, DPRD memperkirakan potensi PAD dari Pajak Air Permukaan dapat mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun apabila pemungutannya dilakukan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, DPRD meminta Bapenda Sumbar bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Perkebunan untuk mempercepat implementasi kebijakan tersebut. DPRD juga akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap perkembangan realisasi pemungutan PAP, termasuk mengevaluasi berbagai kendala yang dihadapi di lapangan.
"DPRD bersama Pemprov telah melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten, asosiasi perusahaan perkebunan kelapa sawit, serta berbagai instansi terkait. Kini yang dibutuhkan adalah keseriusan dalam pelaksanaan agar potensi penerimaan daerah benar-benar dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan Sumatera Barat," tegas Evi Yandri.
Melalui optimalisasi Pajak Air Permukaan, DPRD berharap penerimaan daerah dapat meningkat secara signifikan sehingga pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih kuat untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta berbagai program strategis lainnya di Provinsi Sumatera Barat.
Editor : Deviana


Posting Komentar