REALITANUSANTARA.COM
Padang – DPRD Provinsi Sumatera Barat resmi memulai pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Agenda strategis tersebut menjadi langkah awal dalam penyusunan Perubahan APBD 2026 guna menyesuaikan arah kebijakan pembangunan dengan kondisi keuangan daerah serta dinamika fiskal yang berkembang sepanjang tahun anggaran berjalan.
Pembahasan diawali dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar yang digelar pada Senin (27/7/2026). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Iqra Chissa Putra, dan dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy, beserta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Iqra Chissa Putra menegaskan bahwa perubahan APBD merupakan langkah yang diperlukan untuk menjaga efektivitas pelaksanaan pembangunan daerah. Menurutnya, evaluasi terhadap realisasi APBD hingga semester pertama 2026 menunjukkan perlunya penyesuaian kebijakan anggaran agar pelaksanaan program pemerintah dapat berjalan lebih optimal.
Ia menjelaskan, hingga pertengahan tahun 2026 realisasi belanja daerah baru mencapai 36,38 persen, sedangkan realisasi pendapatan daerah berada pada angka 48,92 persen. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama dalam melakukan penyesuaian terhadap kebijakan anggaran agar target pembangunan yang telah ditetapkan tetap dapat direalisasikan secara maksimal.
Selain capaian realisasi anggaran, perubahan APBD juga mempertimbangkan adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) APBD Tahun 2025 sebesar Rp284,66 miliar serta tambahan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang harus diakomodasi dalam struktur anggaran baru.
"Perubahan APBD ini diperlukan agar penggunaan anggaran menjadi lebih efektif, produktif, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Iqra.
Ia menambahkan bahwa penyusunan perubahan KUA dan PPAS telah mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut mengatur bahwa pemerintah daerah dapat melakukan perubahan kebijakan anggaran apabila terjadi perubahan asumsi ekonomi, kebijakan pemerintah pusat, maupun kondisi fiskal yang memengaruhi pelaksanaan APBD.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, memaparkan secara rinci perubahan struktur APBD Tahun Anggaran 2026. Ia menjelaskan bahwa pendapatan daerah diproyeksikan mengalami penurunan tipis dari Rp6,29 triliun menjadi sekitar Rp6,27 triliun atau berkurang sekitar Rp18,85 miliar.
Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD diperkirakan turun dari Rp3,51 triliun menjadi Rp2,86 triliun atau berkurang sekitar 18,42 persen. Meski demikian, penurunan tersebut berhasil diimbangi oleh peningkatan signifikan pada pendapatan transfer dari pemerintah pusat.
Pendapatan transfer diproyeksikan meningkat dari Rp2,75 triliun menjadi Rp3,29 triliun atau bertambah sekitar Rp540,23 miliar. Tambahan dana transfer tersebut menjadi salah satu penopang utama kemampuan fiskal daerah dalam membiayai berbagai program prioritas yang telah direncanakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
"Tambahan dana transfer ini menjadi kekuatan baru bagi pemerintah daerah untuk tetap menjalankan berbagai program prioritas pembangunan meskipun target PAD mengalami penyesuaian," ungkap Vasko.
Di sisi belanja, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengusulkan peningkatan anggaran yang cukup signifikan. Total belanja daerah direncanakan naik dari Rp6,40 triliun menjadi Rp7,08 triliun atau bertambah sekitar Rp671,23 miliar.
Penambahan tersebut akan dialokasikan untuk memperkuat belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer kepada pemerintah kabupaten dan kota.
Belanja modal menjadi komponen yang mengalami kenaikan paling besar. Nilainya meningkat dari sekitar Rp471,12 miliar menjadi Rp952,06 miliar atau melonjak lebih dari 102 persen. Anggaran tersebut akan dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pelayanan publik, serta mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi di berbagai wilayah Sumatera Barat.
Pemerintah daerah juga memperkuat anggaran belanja tidak terduga yang naik dari Rp25 miliar menjadi Rp49,28 miliar. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesiapsiagaan pemerintah dalam menghadapi potensi bencana alam maupun kondisi darurat lainnya yang sewaktu-waktu dapat terjadi di Sumatera Barat.
Selain itu, alokasi belanja transfer kepada pemerintah kabupaten dan kota juga mengalami peningkatan menjadi sekitar Rp1,17 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan di daerah, termasuk penyaluran dana bagi hasil pajak daerah dan bantuan keuangan kepada pemerintah kabupaten serta kota.
Selanjutnya, Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 akan dibahas secara lebih mendalam bersama seluruh fraksi DPRD Sumbar melalui pembahasan di tingkat komisi dan Badan Anggaran. Hasil pembahasan tersebut nantinya akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2026 sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berharap perubahan kebijakan anggaran ini mampu mempercepat penyerapan APBD pada semester kedua tahun 2026, menjaga stabilitas fiskal daerah, mempercepat pelaksanaan program prioritas, memperkuat pembangunan infrastruktur, serta memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Sumatera Barat.
Editor : Ayu


Posting Komentar