REALITANUSANTARA.COM
Padang Pariaman – Ketua DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Aprinaldi, S.Pd., M.Pd., AIFO, memimpin rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Bupati Padang Pariaman mengenai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2027.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Padang Pariaman pada Rabu (22/7/2026) tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan pembahasan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah sebelum memasuki proses pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
Dalam sidang paripurna, Aprinaldi menegaskan bahwa pembahasan KUA-PPAS merupakan tahapan strategis dalam penyusunan APBD, karena akan menjadi dasar penetapan arah kebijakan pembangunan, program prioritas, serta alokasi anggaran pemerintah daerah pada tahun 2027.
Penyampaian jawaban eksekutif merupakan tindak lanjut atas berbagai pandangan, masukan, kritik, dan saran yang telah disampaikan oleh seluruh fraksi DPRD pada rapat sebelumnya. Melalui jawaban tersebut, pemerintah daerah memberikan penjelasan terhadap berbagai isu yang menjadi perhatian legislatif, sekaligus menyamakan persepsi dalam penyusunan kebijakan anggaran yang efektif, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Rapat paripurna dihadiri oleh Wakil Bupati Padang Pariaman, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang diundang, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, serta anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman.
Suasana rapat berlangsung tertib dan konstruktif dengan fokus pembahasan pada substansi kebijakan anggaran, prioritas pembangunan daerah, serta upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan APBD yang akuntabel dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melalui tahapan pembahasan KUA-PPAS tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan terhadap arah kebijakan fiskal daerah yang selaras dengan visi pembangunan daerah, kemampuan keuangan daerah, serta aspirasi masyarakat. Hasil pembahasan ini selanjutnya akan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2027.
Editor : Ayu


Posting Komentar