PADANG – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, mengecam keras pertunjukan orgen tunggal yang menampilkan tarian bernuansa erotis di kawasan Rimbo Tarok, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Peristiwa yang terjadi dalam sebuah acara hiburan tersebut menjadi sorotan publik setelah rekaman videonya beredar luas di media sosial dan memicu beragam reaksi masyarakat.
Sebagai legislator yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) I Sumatera Barat yang meliputi Kota Padang, Evi Yandri menilai kejadian tersebut telah mencoreng citra masyarakat Kuranji, Nagari Pauh IX, Kota Padang, hingga Provinsi Sumatera Barat yang selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai adat, budaya, serta norma agama.
"Sebagai Wakil Ketua DPRD Sumbar sekaligus anak nagari, saya mengecam keras kejadian ini. Permintaan maaf saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan ini," ujar Evi Yandri melalui sambungan telepon kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, peristiwa tersebut harus menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara hiburan agar tidak menghadirkan pertunjukan yang bertentangan dengan norma hukum, adat, dan budaya Minangkabau. Ia menegaskan, kejadian serupa tidak boleh kembali terulang, baik di Kecamatan Kuranji maupun di wilayah lain di Sumatera Barat.
Evi Yandri menilai, apabila suatu pertunjukan mengandung unsur pornografi atau pornoaksi, maka penanganannya tidak hanya menjadi persoalan moral, tetapi juga dapat masuk ke ranah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menjadi objek bermuatan pornografi, menjadikan orang lain sebagai objek pornografi, maupun mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan yang bermuatan pornografi. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara dan denda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Selain aspek hukum, Evi Yandri menegaskan bahwa kejadian tersebut juga dinilai bertentangan dengan nilai-nilai adat dan budaya Minangkabau yang selama ini dijaga oleh masyarakat Nagari Pauh IX. Menurutnya, pelanggaran terhadap norma adat perlu diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan adat sebagai bentuk pembinaan dan penegakan nilai-nilai budaya di tengah masyarakat.
Ia mendorong agar Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pauh IX mengambil langkah dengan memanggil pihak-pihak yang terlibat, termasuk penyelenggara hiburan dan pemilik orgen tunggal, bersama ninik mamak untuk dilakukan penyelesaian melalui mekanisme adat.
"Saya menyarankan Ketua KAN memproses persoalan ini secara adat dengan mengundang ninik mamak sesuai ketentuan yang berlaku di nagari. Harus ada penyelesaian dan sanksi adat agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak," katanya.
Di sisi lain, Evi Yandri mengapresiasi langkah cepat pemerintah kecamatan, aparat kepolisian, Satpol PP, serta pemerintah kelurahan yang telah memanggil pihak penyelenggara dan meminta klarifikasi atas kejadian tersebut.
Meski demikian, ia menilai penyampaian permintaan maaf dari pihak penyelenggara belum cukup untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. Menurutnya, diperlukan langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum maupun mekanisme adat agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Sebelumnya, pemilik orgen tunggal JMD Music bernama Putra telah memenuhi panggilan pemerintah setempat dan menyampaikan permohonan maaf atas pertunjukan yang berlangsung dalam acara perayaan ulang tahunnya. Video pertunjukan tersebut sebelumnya viral di berbagai platform media sosial dan menuai kritik dari masyarakat karena dinilai tidak sesuai dengan norma kesopanan, adat, dan budaya yang berlaku di Sumatera Barat.
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik sekaligus memunculkan diskusi mengenai pentingnya pengawasan terhadap penyelenggaraan hiburan masyarakat. Berbagai pihak menilai penyelenggara kegiatan perlu memastikan setiap bentuk pertunjukan tetap menghormati norma hukum, adat istiadat, nilai budaya, serta kearifan lokal yang menjadi identitas masyarakat Sumatera Barat.
Editor : Deviana


Posting Komentar