PADANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan subsidi operasional Trans Padang pada Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) Tahun Anggaran 2025. Penyelidikan dilakukan setelah adanya temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan kelebihan pembayaran subsidi operasional senilai Rp5.291.776.842,51 hingga Triwulan III Tahun Anggaran 2025.
Tim Penyelidik Kejati Sumbar kembali meminta keterangan sejumlah pihak yang dinilai mengetahui, mengalami, atau memiliki informasi berkaitan dengan pengelolaan subsidi operasional Trans Padang tersebut.
Pada Rabu, 12 Agustus 2026, sedikitnya tiga pejabat dimintai klarifikasi oleh penyelidik. Mereka terdiri atas Direktur Utama Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM), Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang, serta Kepala Subbagian Keuangan Dinas Perhubungan Kota Padang.
Permintaan klarifikasi tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan untuk membuat terang dugaan peristiwa pidana yang tengah ditelusuri. Penyidik ingin memperoleh gambaran secara utuh mengenai rangkaian kegiatan, mekanisme pengelolaan subsidi, pihak-pihak yang terlibat, hingga penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran.
Hingga saat ini, Tim Penyelidik Kejati Sumbar telah meminta klarifikasi terhadap 16 orang terkait perkara tersebut. Pemeriksaan diarahkan untuk menggali berbagai aspek, mulai dari proses perencanaan dan penganggaran, pencairan dana, penggunaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, pembayaran subsidi, hingga penyusunan pertanggungjawaban keuangan.
Kejati Sumbar juga mendalami kesesuaian antara pelaksanaan pengelolaan subsidi operasional Trans Padang dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendalaman tersebut penting dilakukan untuk memastikan apakah perbedaan atau kelebihan pembayaran yang menjadi temuan pemeriksaan BPK merupakan persoalan administratif atau terdapat indikasi penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah.
Selain meminta keterangan para pihak, tim penyelidik juga akan menelaah berbagai dokumen dan data yang diperoleh selama proses penyelidikan. Pemeriksaan dokumen tersebut akan dilakukan secara menyeluruh untuk mencocokkan keterangan para pihak dengan bukti administrasi dan mekanisme pengelolaan anggaran yang sebenarnya.
Penyelidik juga membuka kemungkinan meminta keterangan dari pihak lain yang dianggap mengetahui atau memiliki informasi penting terkait dugaan penyimpangan tersebut.
Kejati Sumbar menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan masih berada pada tahap penyelidikan. Karena itu, pemanggilan atau permintaan klarifikasi terhadap seseorang tidak dapat langsung dimaknai sebagai indikasi bahwa orang tersebut terlibat dalam tindak pidana.
Setiap pihak yang dimintai keterangan masih ditempatkan sebagai sumber informasi untuk membantu penyelidik mengungkap fakta dan rangkaian peristiwa yang sebenarnya.
Setelah seluruh keterangan, dokumen, data, serta bahan keterangan lainnya dikumpulkan, Tim Penyelidik akan melakukan analisis dan evaluasi. Hasil pendalaman tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejati Sumbar menyebut, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana, maka perkara tersebut tidak menutup kemungkinan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam proses klarifikasi yang telah berlangsung, para pihak disebut bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan serta menyerahkan dokumen pendukung yang dibutuhkan oleh Tim Penyelidik.
Kejati Sumbar memastikan seluruh rangkaian penyelidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence.
Perkara dugaan pengelolaan subsidi operasional Trans Padang ini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan anggaran publik dan pelayanan transportasi masyarakat. Kejelasan mengenai mekanisme pembayaran subsidi serta kesesuaian antara jumlah subsidi yang dibayarkan dan ketentuan yang berlaku menjadi bagian penting dalam proses pendalaman aparat penegak hukum.
Kejati Sumbar juga menyatakan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Dengan demikian, dugaan kelebihan pembayaran subsidi sebesar Rp5,29 miliar tersebut masih menjadi objek pendalaman. Kejaksaan belum menyimpulkan adanya tindak pidana maupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara pidana karena proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan.
Editor : Ayu


Posting Komentar