PADANG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat kembali mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan subsidi operasional Trans Padang pada Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) Tahun Anggaran 2025.
Terbaru, Tim Penyelidik Kejati Sumbar meminta keterangan dari Direktur Utama PT Rezki Reny Reno Elok Budi, berinisial H.M., yang diketahui merupakan pihak pengelola Koridor 6 Trans Padang.
Permintaan keterangan tersebut dilakukan pada Kamis, 20 Agustus 2026. Pemeriksaan terhadap H.M. menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan Kejati Sumbar untuk mengumpulkan informasi dan bahan keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan subsidi operasional Trans Padang.
Kejati Sumbar menjelaskan, pemeriksaan tersebut bertujuan untuk membuat terang dugaan peristiwa tindak pidana yang tengah ditelusuri. Pihak yang dimintai keterangan dipandang mengetahui dan/atau memiliki informasi yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan subsidi operasional Trans Padang.
Pemeriksaan terhadap pengelola Koridor 6 tersebut sekaligus menjadi kelanjutan dari serangkaian klarifikasi yang sebelumnya telah dilakukan penyelidik terhadap sejumlah pihak.
Hingga perkembangan sebelumnya, sedikitnya 16 orang telah dimintai klarifikasi oleh Tim Penyelidik Kejati Sumbar. Para pihak tersebut dimintai informasi terkait berbagai aspek pengelolaan subsidi, mulai dari perencanaan kegiatan, proses penganggaran, pencairan dan penggunaan dana, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, hingga pertanggungjawaban keuangan.
Penyelidikan Kejati Sumbar ini berkaitan dengan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Dalam laporan tersebut ditemukan adanya dugaan kelebihan pembayaran subsidi operasional Trans Padang sebesar Rp5.291.776.842,51 hingga Triwulan III Tahun Anggaran 2025.
Temuan dengan nilai lebih dari Rp5,29 miliar tersebut menjadi salah satu dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman terhadap proses pengelolaan subsidi operasional yang diberikan kepada layanan Trans Padang.
Tim penyelidik kini masih melakukan analisis terhadap berbagai dokumen, data, serta keterangan yang telah dikumpulkan. Selain itu, penyelidik juga masih akan meminta keterangan maupun memperoleh bahan informasi lain yang dianggap diperlukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang sedang ditelusuri.
Kejati Sumbar menegaskan, proses hukum perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Dengan demikian, pemanggilan atau permintaan keterangan terhadap pihak tertentu tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai indikasi bahwa pihak tersebut terlibat dalam tindak pidana.
Setiap pihak yang dimintai keterangan, menurut Kejati Sumbar, ditempatkan sebagai sumber informasi untuk membantu penyelidik memperoleh fakta dan mengungkap secara utuh dugaan peristiwa yang sedang ditangani.
Penyelidikan juga dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas dan akuntabilitas, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan akan dianalisis dan dievaluasi dengan menggabungkan berbagai keterangan dari para pihak, dokumen, data, serta alat bukti maupun bahan keterangan lain yang diperoleh selama proses penyelidikan.
Kejati Sumbar menyatakan, apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, perkara tersebut tidak menutup kemungkinan ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, penyelidikan saat ini masih difokuskan pada upaya mengurai secara jelas mekanisme pengelolaan subsidi operasional Trans Padang, termasuk proses perencanaan, penganggaran, pencairan, pembayaran hingga pertanggungjawaban dana.
Kejati Sumbar juga memastikan perkembangan penanganan perkara tersebut akan terus disampaikan kepada publik secara berkala. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat mengenai perkembangan perkara dugaan korupsi subsidi operasional Trans Padang Tahun Anggaran 2025.
Editor : Ayu


Posting Komentar