PADANG — Aksi dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Padang, Sumatera Barat, berakhir setelah Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang melakukan penyelidikan dan penangkapan secara cepat. Kedua terduga pelaku berinisial B dan T berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah kasus tersebut terungkap.
Yang menarik, proses penangkapan kedua terduga pelaku berlangsung tanpa aksi kejar-kejaran. Saat polisi mendatangi lokasi persembunyian mereka, keduanya justru ditemukan sedang terlelap tidur.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (8/8/2026) setelah jajaran Satreskrim Polresta Padang mendapatkan informasi dan melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Nanggalo.
Terduga pelaku B menjadi orang pertama yang diamankan polisi. Ia ditangkap sekitar pukul 11.30 WIB di kediamannya di kawasan Jalan Gajah Mada, Gunung Pangilun, Kota Padang.
Petugas yang tiba di lokasi mendapati B sedang berada di rumah. Dalam kondisi tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan sehingga terduga pelaku tidak sempat melarikan diri ataupun memberikan perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan awal, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan pelaku lainnya.
Tim Klewang selanjutnya bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan T. Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas berhasil mengamankan T.
Seperti halnya B, T juga ditemukan dalam kondisi sedang tidur ketika petugas melakukan penangkapan.
Dengan demikian, hanya dalam rentang waktu sekitar dua jam, dua orang yang diduga terlibat dalam aksi curanmor tersebut berhasil diamankan polisi.
Berdasarkan pemeriksaan awal penyidik, kedua terduga pelaku diduga mengakui keterlibatan mereka dalam pencurian sepeda motor yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Nanggalo.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku, termasuk kemungkinan adanya pembagian tugas dalam menjalankan aksi pencurian.
Polisi juga terus menelusuri keberadaan kendaraan hasil curian serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Tidak menutup kemungkinan, penyidik akan mengembangkan perkara apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan mereka dalam kasus serupa di lokasi lainnya.
Dalam proses pengungkapan kasus, polisi menemukan adanya dugaan upaya menghilangkan atau menyamarkan barang bukti.
Salah satu cara yang diduga dilakukan adalah dengan membuang pelat nomor kendaraan ke dalam septic tank.
Langkah tersebut diduga dimaksudkan untuk menghilangkan salah satu identitas kendaraan sehingga menyulitkan polisi dalam mengidentifikasi sepeda motor maupun menghubungkannya dengan laporan pencurian.
Namun, upaya tersebut tidak menghentikan penyelidikan. Tim Klewang tetap melakukan penelusuran terhadap sejumlah barang bukti dan informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan kedua terduga pelaku.
Dari pendalaman penyidik, salah seorang terduga pelaku diketahui memiliki catatan perkara sebelumnya.
Yang bersangkutan disebut merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan telah tiga kali tersangkut perkara serupa.
Informasi mengenai rekam jejak tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengetahui apakah terdapat hubungan antara perkara yang sedang ditangani dengan kasus-kasus sebelumnya.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan kedua terduga pelaku memiliki keterkaitan dengan sejumlah laporan kehilangan sepeda motor lainnya di Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Yasin mengatakan, penangkapan terhadap dua terduga pelaku bukan merupakan akhir dari proses penyidikan.
Menurutnya, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain, barang bukti tambahan, maupun pihak lain yang diduga terlibat.
“Penangkapan ini bukan akhir dari proses penyelidikan. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya TKP lain, barang bukti tambahan, maupun pihak lain yang terlibat,” ujar Kompol Yasin, Minggu (9/8/2026).
Ia menegaskan, setiap informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan akan ditindaklanjuti untuk memastikan rangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut dapat diungkap secara menyeluruh.
Setelah diamankan, kedua terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang.
Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Padang. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kronologi kejadian, peran masing-masing, keberadaan kendaraan hasil curian, serta kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah barang bukti yang ditemukan dalam proses pengungkapan perkara tersebut.
Kasus ini selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Status hukum dan penerapan pasal terhadap masing-masing terduga pelaku akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Keberhasilan mengamankan dua terduga pelaku dalam waktu kurang dari 1x24 jam menunjukkan respons cepat Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang dalam menangani perkara curanmor yang meresahkan masyarakat.
Pencurian kendaraan bermotor menjadi salah satu tindak kriminal yang membutuhkan penanganan cepat karena kendaraan hasil curian berpotensi segera dipindahkan, disembunyikan, dimodifikasi, atau dijual kepada pihak lain.
Karena itu, kecepatan polisi dalam mengidentifikasi pelaku dan mengamankan barang bukti menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor.
Polresta Padang juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, terutama ketika memarkir sepeda motor di rumah, tempat kerja, pusat keramaian, maupun lokasi lainnya.
Masyarakat disarankan menggunakan kunci pengaman tambahan, memastikan kendaraan terparkir di lokasi yang aman, serta tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi tanpa pengawasan.
Jika menemukan aktivitas yang mencurigakan atau menjadi korban pencurian kendaraan bermotor, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
Pengungkapan perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa upaya menghilangkan barang bukti tidak selalu dapat menghapus jejak tindak pidana. Melalui penyelidikan dan pengembangan secara berkelanjutan, aparat kepolisian masih dapat menelusuri rangkaian peristiwa hingga mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Editor : Ayu


Posting Komentar