REALITANUSANTARA.COM
Padang – Gerak cepat Tim II Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang kembali membuahkan hasil. Seorang residivis yang diduga sebagai pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan (jambret) terhadap seorang perempuan lanjut usia berhasil diringkus saat hendak melarikan diri ke Pekanbaru. Penangkapan dilakukan pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Kota Solok.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Satreskrim Polresta Padang setelah menerima laporan masyarakat terkait aksi percobaan penjambretan yang sempat menghebohkan warga. Kasus itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/755/VIII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 4 Agustus 2026.
Pelaku diketahui berinisial FDP (40), warga Jalan By Pass Bukit Putus, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Berdasarkan hasil penyelidikan, ia diduga melakukan percobaan penjambretan terhadap NGK (66), seorang ibu rumah tangga, di kawasan Jalan Kali Kecil, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian luas masyarakat setelah rekaman aksinya beredar di berbagai platform media sosial. Dalam video tersebut terlihat pelaku berusaha merampas barang milik korban yang merupakan seorang perempuan lanjut usia. Beruntung aksi tersebut tidak berhasil, namun sempat menimbulkan kepanikan di lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim II Klewang Satreskrim Polresta Padang segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil analisis rekaman tersebut, identitas pelaku berhasil diungkap dan penyidik meyakini bahwa yang bersangkutan merupakan seorang residivis yang telah beberapa kali terlibat dalam kasus kejahatan jalanan dengan modus serupa.
Penyelidikan kemudian berkembang setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku yang diduga melarikan diri ke arah Solok. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim II Klewang langsung bergerak melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kota Solok.
Upaya pengejaran akhirnya membuahkan hasil. Petugas berhasil menemukan pelaku sesaat sebelum menaiki mobil travel yang akan membawanya menuju Pekanbaru untuk menemui keluarganya. Tanpa memberikan kesempatan untuk melarikan diri, tim langsung mengamankan pelaku di lokasi.
Saat menjalani pemeriksaan awal, FDP mengakui telah melakukan percobaan penjambretan terhadap korban di kawasan Padang Barat. Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat beraksi, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih, satu buah helm putih, satu helai jaket hitam, satu helai baju berwarna merah bata, serta satu helai celana jeans biru.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 479 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai percobaan pencurian dengan kekerasan. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa yang terjadi di wilayah hukum Polresta Padang.
Polresta Padang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan jalanan demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kriminal maupun memberikan informasi terkait pelaku kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.
Editor : Ayu


Posting Komentar