REALITANUSANTARA.COM
PADANG - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan serius DPRD Sumbar. Pasalnya, perubahan postur anggaran yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menunjukkan defisit mencapai Rp176,56 miliar.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026 di Ruang Utama DPRD Sumbar, Senin (7/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria, didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar Iqra Chissa Putra dan Evi Yandri Rajo Budiman. Rapat turut dihadiri Sekretaris Daerah Sumbar, jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), pimpinan Bank Nagari, badan usaha milik daerah (BUMD), serta insan pers.
Dalam penyampaian pembukaannya, Nanda menjelaskan bahwa perubahan APBD 2026 membawa peningkatan pada sisi pendapatan daerah. Target pendapatan dalam APBD Perubahan diusulkan naik sekitar Rp315,8 miliar atau 5,02 persen dibandingkan APBD murni 2026.
Namun, kenaikan pendapatan tersebut tidak sebanding dengan peningkatan belanja daerah. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengusulkan tambahan belanja hingga sekitar Rp570 miliar atau meningkat 8,89 persen.
Perbedaan antara peningkatan pendapatan dan belanja tersebut kemudian menghasilkan defisit anggaran sebesar Rp176.564.079.635.
"Berhubungan besarnya usulan kenaikan belanja dibanding target pendapatan, maka konstruksi anggaran dalam Ranperda Perubahan APBD 2026 ini mengalami defisit sebesar Rp176.564.079.635," kata Nanda saat membuka rapat paripurna.
Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Defisit bukan semata-mata persoalan angka dalam dokumen anggaran, tetapi berkaitan dengan kemampuan pemerintah daerah menjaga keseimbangan fiskal sekaligus memastikan program pembangunan tetap berjalan secara efektif.
Fraksi Soroti Kenaikan Belanja
Besarnya kenaikan belanja dibandingkan pendapatan menjadi salah satu perhatian utama fraksi-fraksi DPRD Sumbar.
Dalam pandangan umum yang disampaikan secara bergantian, masing-masing fraksi memberikan catatan, pertanyaan, serta kritik terhadap rancangan perubahan APBD yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Fraksi PKS, Gerindra, Golkar, NasDem, PAN, Demokrat, PPP, hingga Fraksi Gabungan PDI Perjuangan dan PKB menyoroti perlunya pemerintah daerah memberikan penjelasan yang terbuka mengenai sumber pendapatan, arah peningkatan belanja, serta program-program yang menyebabkan bertambahnya kebutuhan anggaran.
DPRD juga meminta agar setiap tambahan belanja memiliki dasar kebutuhan yang jelas, terukur, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Selain itu, efisiensi anggaran menjadi perhatian dalam pembahasan. Program yang dinilai belum mendesak atau tidak memberikan dampak signifikan terhadap pelayanan publik didorong untuk dievaluasi kembali.
Langkah tersebut dinilai penting agar keterbatasan kemampuan fiskal daerah tidak berujung pada pembiayaan program yang kurang prioritas.
Gubernur Diminta Berikan Jawaban Komprehensif
DPRD Sumbar meminta Pemerintah Provinsi memberikan penjelasan secara menyeluruh mengenai strategi untuk menutup defisit sebesar Rp176,56 miliar tersebut.
Optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) menjadi salah satu opsi yang perlu dikaji, bersamaan dengan pengetatan serta rasionalisasi belanja.
DPRD juga ingin memastikan bahwa perubahan APBD 2026 tetap diarahkan pada program prioritas yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah.
"Defisit ini menjadi tantangan yang harus dicarikan solusi secara bersama-sama melalui pembahasan yang rasional dan terukur," menjadi garis besar perhatian DPRD dalam pembahasan perubahan APBD tersebut.
Pimpinan DPRD kemudian meminta Gubernur Sumatera Barat memberikan tanggapan dan jawaban resmi terhadap seluruh pandangan umum fraksi.
Jawaban tersebut akan disampaikan dalam rapat paripurna lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Selasa (8/9/2026).
DPRD berharap jawaban pemerintah daerah tidak hanya menjelaskan secara administratif mengenai angka-angka dalam Ranperda Perubahan APBD, tetapi juga memaparkan secara transparan sumber pembiayaan defisit, strategi peningkatan pendapatan, serta langkah efisiensi belanja.
Pembahasan antara legislatif dan eksekutif selanjutnya akan menjadi bagian penting dalam menentukan apakah struktur perubahan APBD 2026 dapat menjamin keberlanjutan fiskal sekaligus tetap menjaga kualitas pelayanan publik dan pembangunan di Sumatera Barat.(Ayu)


Posting Komentar