FPS Soroti Rencana Reaktivasi PT ARP, Pertanyakan Kejelasan Aset Pemprov Sumbar Seluas 108 Hektare.

REALITANUSANTARA.COM

PADANG — Forum Pemuda Sumatera Barat (FPS) meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membuka secara transparan seluruh informasi terkait rencana reaktivasi PT Andalas Rekasindo Pratama (ARP), terutama menyangkut status aset daerah berupa lahan seluas 108 hektare yang sejak awal menjadi bagian dari penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif FPS, Dr. Muhammad Jamil, menyusul munculnya informasi mengenai rencana mengaktifkan kembali PT ARP setelah dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta pada 13 Agustus 2026.

Menurut Jamil, sikap FPS bukan semata-mata bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah daerah. FPS, kata dia, memiliki sejumlah alasan dan mempertanyakan rangkaian persoalan yang terjadi dalam perjalanan kerja sama bisnis antara Pemprov Sumbar dan PT ARP sejak dekade 1990-an.

"Kami bersuara bukan sekadar berkoar-koar tanpa dasar. Selama ini kami mengikuti persoalan PT ARP dan memiliki data yang menurut kami valid. Ada sejumlah kejanggalan dalam perjalanan perjanjian bisnis antara PT ARP dan Pemprov Sumbar sejak 1994," ujar Jamil, Minggu (6/9/2026).

Jamil menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari kesepakatan pada 1994 ketika Sumatera Barat dipimpin Gubernur Hasan Basri Durin (alm). Pada masa itu, Pemprov Sumbar melakukan kerja sama dengan pihak swasta untuk mendirikan PT ARP.

Sebagai dasar penyertaan modal pemerintah daerah, kemudian diterbitkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1995 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga sebagai Pendiri dalam Pembentukan PT Andalas Rekasindo Pratama.

Dalam regulasi tersebut, menurut Jamil, penyertaan modal Pemprov Sumbar kepada PT ARP dilakukan dalam bentuk aset berupa tanah dengan luas sekitar 108 hektare.

Saat itu, nilai aset tanah tersebut disebut mencapai sekitar Rp3 miliar.

Selain mencantumkan bentuk penyertaan modal, terdapat pula ketentuan mengenai pembagian hasil. Namun, besaran pembagian hasil tersebut menurut Jamil ditentukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.

"Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana posisi aset tersebut setelah diserahkan sebagai penyertaan modal. Kemudian bagaimana mekanisme pengelolaan, pemanfaatan, pembagian hasil dan pertanggungjawaban kepada Pemprov Sumbar," katanya.

FPS juga menyoroti perjalanan aset tersebut setelah menjadi bagian dari penyertaan modal PT ARP.

Menurut Jamil, lahan yang sebelumnya diserahkan Pemprov Sumbar kepada PT ARP kemudian diserahkan kembali kepada pihak lain, yakni PT Padang Industrial Park (PIP).

Selanjutnya, lahan tersebut disebut mengalami pemecahan menjadi beberapa bidang yang kemudian dikelola oleh sejumlah perusahaan lain.

Dari proses tersebut, menurut Jamil, kemudian terbit delapan Hak Guna Usaha (HGU) pada 1998.

"Pemprov memberikan lahan kepada PT ARP, kemudian lahan tersebut diberikan lagi kepada PT PIP. Setelah itu PT PIP memecah lahan tersebut untuk delapan perusahaan lain dan kemudian terbit HGU pada 1998," ujar Jamil.

Kondisi tersebut, lanjut dia, menimbulkan pertanyaan mengenai posisi hukum dan nilai ekonomi aset pemerintah daerah tersebut, termasuk bagaimana mekanisme pengawasan serta manfaat yang diterima Pemprov Sumbar dari pemanfaatan aset tersebut.

FPS juga mempertanyakan persoalan pembagian keuntungan atau dividen selama aset tersebut digunakan dalam aktivitas bisnis.

Jamil mengklaim, selama lahan tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan usaha, Pemprov Sumbar tidak memperoleh dividen sebagaimana yang diharapkan dari sebuah penyertaan modal daerah.

Persoalan tersebut, kata dia, sempat menjadi perhatian DPRD Sumatera Barat pada 2014.

Dalam perkembangan saat itu, PT PIP disebut memberikan dividen sekitar Rp1,4 miliar kepada Pemprov Sumbar. Namun, pembayaran tersebut justru ditolak pemerintah daerah karena asal-usul dana dinilai belum jelas.

"Tahun 2014 persoalan ini sempat dipertanyakan DPRD Sumbar dan akhirnya PT ARP dibekukan. Setelah itu ada pemberian dividen sekitar Rp1,4 miliar, tetapi ditolak Pemprov Sumbar karena sumber uangnya tidak jelas," katanya.

Menurut Jamil, rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan adanya persoalan yang perlu diperjelas terkait tata kelola, pembukuan, dan transparansi PT ARP terhadap Pemprov Sumbar.

Pemprov Ajukan Pemeriksaan ke Pengadilan Negeri Padang

Persoalan PT ARP kembali mencuat pada 2023.

Jamil menyebut Pemprov Sumbar mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Padang pada 6 Oktober 2023 untuk meminta pemeriksaan terhadap PT ARP secara perdata.

Dalam proses persidangan tersebut, pihak ARP disebut tidak memenuhi panggilan persidangan meskipun Pengadilan Negeri Padang telah memberikan panggilan secara sah sesuai ketentuan hukum.

Dalam perkara tersebut, menurut Jamil, kemudian terdapat penetapan yang menunjuk BPKP sebagai pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan dengan melibatkan tiga orang ahli guna memeriksa dokumen serta kekayaan PT ARP.

Namun, FPS kini mempertanyakan tindak lanjut atas proses hukum tersebut.

"Nah, setelah ada penetapan secara hukum dari Pengadilan Negeri Padang, sampai sekarang tidak ada kejelasan apakah putusan tersebut benar-benar dilaksanakan atau tidak," ujar Jamil.

Menurut dia, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena pada 2026 muncul kembali agenda pertemuan antara Gubernur Sumbar dengan pemegang saham PT ARP dalam rangka membahas reaktivasi perusahaan.

Jamil menilai, sebelum membahas reaktivasi PT ARP, pemerintah daerah seharusnya terlebih dahulu menjelaskan status dan penyelesaian persoalan yang pernah diproses melalui Pengadilan Negeri Padang pada 2023.

FPS mempertanyakan apakah penetapan atau keputusan pengadilan tersebut telah ditindaklanjuti, termasuk apakah pemeriksaan terhadap dokumen dan kekayaan PT ARP telah dilakukan serta apa hasilnya.

"Tahun 2023 Pemprov Sumbar mengajukan permohonan pemeriksaan PT ARP. Tetapi pada 2026 muncul agenda Gubernur duduk bersama pemegang saham PT ARP untuk reaktivasi. Pertanyaannya, apakah keputusan PN Padang tahun 2023 sudah ditindaklanjuti? Apakah seluruh persoalan yang selama ini muncul sudah selesai?" kata Jamil.

Ia menegaskan, keterbukaan informasi menjadi penting karena aset yang menjadi bagian dari persoalan tersebut berasal dari penyertaan modal pemerintah daerah.

Menurutnya, masyarakat Sumatera Barat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana nasib aset daerah yang nilainya terus berkembang dan bagaimana manfaat ekonominya bagi daerah.

"Pemprov Sumbar harus transparan. Lahan seluas 108 hektare yang diserahkan kepada PT ARP tersebut merupakan aset yang berasal dari penyertaan modal pemerintah daerah. Karena itu, publik berhak mendapatkan kejelasan mengenai status, pengelolaan, nilai aset, hasil pemeriksaan, serta manfaatnya bagi daerah," tegas Jamil.

FPS pada prinsipnya tidak mempersoalkan apabila pemerintah daerah ingin menghidupkan kembali badan usaha yang dinilai dapat memberikan manfaat ekonomi bagi Sumatera Barat.

Namun, menurut Jamil, proses reaktivasi harus dilakukan secara transparan dan tidak mengabaikan persoalan historis yang masih menyisakan pertanyaan.

Ia meminta Pemprov Sumbar memastikan seluruh aspek hukum, administrasi, kepemilikan aset, pembukuan, kewajiban perusahaan, serta mekanisme pembagian keuntungan diselesaikan terlebih dahulu sebelum perusahaan kembali menjalankan aktivitas bisnis.

"Kalau memang PT ARP akan direaktivasi, silakan, sepanjang seluruh persoalan hukumnya jelas, aset daerah terlindungi, dan mekanisme pengelolaannya transparan. Jangan sampai reaktivasi justru membuat persoalan lama kembali muncul tanpa penyelesaian," katanya.

FPS juga mendorong Pemprov Sumbar melibatkan DPRD dan lembaga pemeriksa terkait dalam memastikan status aset 108 hektare tersebut.

Menurut Jamil, langkah tersebut penting agar reaktivasi PT ARP tidak hanya menjadi keputusan administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset pemerintah daerah.

"Yang kami minta sederhana, buka semuanya kepada publik. Bagaimana sejarah aset 108 hektare tersebut, bagaimana status hukumnya sekarang, bagaimana hasil pemeriksaan berdasarkan proses 2023, bagaimana posisi PT ARP, dan apa manfaat yang akan diterima daerah jika perusahaan direaktivasi," tutup Jamil.

Hingga pernyataan FPS tersebut disampaikan, substansi mengenai tindak lanjut pemeriksaan berdasarkan proses hukum 2023 serta status terkini aset 108 hektare masih menjadi hal yang dipertanyakan FPS. Karena itu, forum tersebut meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan penjelasan resmi dan terbuka sebelum proses reaktivasi PT ARP dilanjutkan.(A.1)

Label:
This is the most recent post.
Posting Lama

Posting Komentar

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.