REALITANUSANTARA.COM
PADANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat melalui Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan tahap II penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi. Tahap II tersebut berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kejaksaan negeri terkait.
Penyerahan dilakukan secara berturut-turut pada 14, 16, dan 17 September 2026. Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang, dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang, serta dugaan korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Perkara Kampus III UIN Imam Bonjol Padang
Tahap II pertama dilaksanakan pada Senin, 14 September 2026, untuk perkara dugaan gratifikasi dan TPPU terkait pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang Tahun Anggaran 2020.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan kepada Kejaksaan Negeri Padang. Dalam perkara ini, terdapat tiga tersangka, yakni DE, HL, dan S.
DE disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, DE juga disangkakan dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta pasal terkait TPPU.
Sementara itu, HL dan S disangkakan melakukan TPPU sebagaimana ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dengan ketentuan subsidair sebagaimana diterapkan dalam perkara.
Perkara Jembatan Sikabu/Kayu Gadang
Selanjutnya, pada Rabu, 16 September 2026, Kejati Sumbar melaksanakan tahap II perkara dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang Tahun Anggaran 2020.
Penyerahan empat tersangka, yakni A, BB, Y, dan IF, dilakukan kepada Kejaksaan Negeri Pariaman.
Keempat tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 3 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b, serta Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Perkara ini berkaitan dengan pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi jembatan yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2020.
Tahap II ketiga dilaksanakan pada Kamis, 17 September 2026, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau, Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Dalam perkara tersebut, dua tersangka diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Mentawai. Keduanya masing-masing berinisial AZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BU selaku Konsultan Pengawas.
AZ dan BU disangkakan melanggar ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan ketentuan pidana lainnya sebagaimana diterapkan dalam perkara.
Kejati Sumbar menyampaikan, pelaksanaan tahap II terhadap ketiga perkara tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam proses penyerahan, para tersangka didampingi penasihat hukum atau advokat sebagai bentuk pemenuhan hak-hak tersangka dalam proses hukum.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar menyatakan, ketiga perkara tersebut dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang untuk menjalani proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, penanganan perkara kini memasuki tahapan penuntutan setelah proses penyidikan dinyatakan berlanjut ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara profesional, transparan sesuai kewenangan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam setiap tahapan, Kejati Sumbar juga menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak para tersangka.
Catatan: Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini masih berstatus tersangka dan belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(A.1)


Posting Komentar