REALITANUSANTARA.COM
PADANG - Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Sosial memperpanjang masa pendaftaran dan pemutakhiran data Perlindungan Sosial (Perlinsos) hingga 31 Desember 2026. Perpanjangan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang belum terdata maupun warga yang perlu memperbarui informasi keluarganya.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperluas cakupan pendataan sekaligus meningkatkan kualitas data sosial masyarakat. Data yang terkumpul melalui Portal Perlinsos nantinya menjadi salah satu bahan acuan pemerintah dalam mendukung penyaluran bantuan sosial (bansos) pada 2027 agar lebih tepat sasaran.
Kepala Dinas Sosial Kota Padang Eri Sendjaya mengatakan, perpanjangan waktu diberikan agar masyarakat memiliki kesempatan lebih luas untuk memastikan dirinya dan anggota keluarganya tercatat dalam sistem. Hingga 31 Agustus 2026, tercatat sekitar 123.571 kepala keluarga (KK) atau 40,69 persen dari sasaran telah melakukan pendaftaran melalui Portal Perlinsos.
Menurut Eri, kelengkapan dan akurasi data menjadi faktor penting dalam proses penyusunan basis data perlindungan sosial. Pemerintah membutuhkan informasi yang sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan agar program bantuan dapat diberikan kepada kelompok yang memang memenuhi kriteria.
Karena itu, masyarakat yang belum melakukan pendaftaran maupun yang mengalami perubahan kondisi keluarga diimbau segera melakukan pemutakhiran data sebelum batas waktu berakhir pada 31 Desember 2026.
Perpanjangan ini juga diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang sebelumnya belum memiliki kesempatan mengakses layanan pendataan secara digital. Dinas Sosial Kota Padang menyatakan akan terus mendorong sosialisasi dan pelayanan agar proses pendaftaran dapat diikuti oleh masyarakat secara lebih luas.
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kota Padang Syaiful Andri mengatakan, perluasan cakupan pendataan penting untuk menggambarkan kondisi sosial masyarakat secara lebih menyeluruh. Dengan data yang semakin lengkap, pemerintah dapat memiliki gambaran yang lebih akurat dalam merancang dan menyalurkan program perlindungan sosial.
Portal Perlinsos juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat digitalisasi pendataan bansos. Masyarakat dapat melakukan pendaftaran dan pembaruan data secara mandiri melalui portal yang telah disediakan pemerintah, sementara pemerintah daerah turut mendorong pelayanan dan pendampingan di tingkat kelurahan bagi warga yang membutuhkan bantuan dalam proses pendataan.
Pemerintah Kota Padang menegaskan bahwa pendataan tersebut bukan sekadar proses administratif. Akurasi data diperlukan untuk mengurangi potensi ketidaktepatan sasaran serta memastikan masyarakat yang membutuhkan memiliki peluang untuk masuk dalam basis data perlindungan sosial.
Dengan batas waktu yang kini diperpanjang hingga akhir tahun, masyarakat Kota Padang diharapkan tidak menunda pendaftaran. Warga yang belum terdata maupun yang perlu memperbarui informasi keluarga dapat memanfaatkan kesempatan tersebut agar data sosial yang digunakan untuk perencanaan bansos 2027 semakin lengkap, akurat, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Pemerintah juga mengajak seluruh masyarakat berperan aktif memastikan data keluarga telah tercatat dengan benar. Langkah sederhana tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya sistem perlindungan sosial yang lebih transparan, akurat, dan tepat sasaran.( Ayu )


Posting Komentar