REALITANUSANTARA.COM
PADANG — Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar) Nanda Satria terus mendorong pemerintah daerah memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) serta peningkatan kontribusi Sumbangan Pihak Ketiga dari perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah Sumatera Barat.
Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan komunikasi dan koordinasi dengan dunia usaha, termasuk perusahaan milik negara maupun perusahaan besar yang memiliki aktivitas operasional di Sumbar.
Terbaru, Nanda Satria bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menemui jajaran manajemen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), selaku perusahaan induk PT Semen Padang, pada Rabu (2/9/2026).
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Sumbar bersama pemerintah provinsi untuk memastikan kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah berjalan secara optimal, sekaligus mendorong kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah.
Kedatangan rombongan DPRD dan Pemprov Sumbar diterima langsung Direktur Utama SIG Indriefffouny Indra, Direktur Keuangan SIG Sigit Prastowo, serta Direktur Keuangan PT Semen Padang Iskandar Zulkarnain Lubis. Pertemuan turut dihadiri jajaran manajemen SIG dan PT Semen Padang.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah hal strategis dibahas, terutama mengenai kontribusi Sumbangan Pihak Ketiga dari PT Semen Padang serta kewajiban perusahaan terhadap Pajak Air Permukaan.
Nanda menyampaikan apresiasi kepada SIG dan PT Semen Padang yang selama ini dinilai telah memberikan dukungan terhadap berbagai program pembangunan di Sumatera Barat.
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada SIG dan PT Semen Padang karena selama ini selalu mendukung pembangunan di Sumatera Barat," kata Nanda.
Menurut dia, kontribusi perusahaan terhadap daerah merupakan bagian penting dalam memperkuat kemampuan pemerintah dalam menjalankan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Nanda mengungkapkan, dalam beberapa tahun terakhir PT Semen Padang telah memberikan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan nilai sekitar Rp10 miliar setiap tahun.
DPRD Sumbar berharap kontribusi tersebut dapat terus ditingkatkan pada tahun ini, sehingga memberikan dampak lebih besar terhadap kapasitas fiskal daerah.
"Beberapa tahun belakangan Semen Padang telah memberikan kontribusi Sumbangan Pihak Ketiga sekitar Rp10 miliar. Kami berharap ada peningkatan jumlahnya pada tahun ini," ujarnya.
Selain kontribusi perusahaan, Nanda juga menekankan pentingnya optimalisasi penerimaan Pajak Air Permukaan. Menurutnya, sektor tersebut masih memiliki potensi besar untuk meningkatkan PAD Sumatera Barat.
Optimalisasi PAP tidak hanya diarahkan kepada PT Semen Padang, tetapi juga perusahaan perkebunan berskala besar yang memanfaatkan sumber daya air permukaan untuk menunjang kegiatan usaha.
DPRD Sumbar bersama Pemprov, kata Nanda, tengah melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban PAP. Hal tersebut dinilai penting karena masih terdapat nilai kewajiban pajak yang cukup besar yang belum tertagih.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat, terdapat 41 perusahaan yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Air Permukaan dari sektor perkebunan.
Total kewajiban PAP dari perusahaan-perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp114,28 miliar. Namun, hingga data tersebut dihimpun, pembayaran yang telah diterima Bapenda baru sekitar Rp179,70 juta.
Dengan demikian, masih terdapat potensi pajak terutang sekitar Rp114,10 miliar yang perlu dioptimalkan penagihannya.
Tunggakan tersebut tersebar di sejumlah kabupaten dan wilayah di Sumatera Barat. Nilai terbesar tercatat di Kabupaten Pasaman Barat yang mencapai sekitar Rp77,77 miliar.
Selanjutnya, tunggakan tercatat di Dharmasraya sekitar Rp13,06 miliar, Pesisir Selatan Rp11,88 miliar, Agam Rp7,31 miliar, Padang Aro Rp3,56 miliar, serta Sijunjung sekitar Rp496,18 juta.
Besarnya nilai tersebut menjadi perhatian DPRD Sumbar karena optimalisasi PAP dinilai dapat memberikan tambahan ruang fiskal bagi pemerintah daerah tanpa harus semata-mata bergantung pada sumber pendapatan lainnya.
Nanda mengatakan sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit, menjadi salah satu sektor yang perlu mendapat perhatian dalam optimalisasi PAP.
Hal itu tidak terlepas dari besarnya kontribusi komoditas sawit dan produk turunannya terhadap perekonomian Sumatera Barat, termasuk dalam kegiatan ekspor.
Pada semester I 2026, produk sawit dan turunannya tercatat memberikan kontribusi sebesar 85,39 persen dari total ekspor Sumatera Barat yang mencapai sekitar US$1,568 miliar.
Menurut Nanda, tingginya kontribusi sektor sawit terhadap perekonomian daerah semestinya berjalan seiring dengan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perpajakan daerah.
"Dengan kontribusi komoditas sawit mencapai 85,39 persen dari total ekspor Sumbar, hendaknya tidak ada alasan bagi perusahaan-perusahaan perkebunan berskala besar yang ada di Sumbar ini untuk tidak membayar kewajiban PAP mereka," tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD bersama Pemprov Sumbar sebelumnya telah melakukan sosialisasi mengenai penerapan dan kewajiban PAP kepada para pelaku usaha.
Karena itu, perusahaan yang telah ditetapkan sebagai wajib pajak diharapkan dapat mendukung kebijakan pemerintah daerah dengan memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski mendorong optimalisasi penerimaan, DPRD Sumbar menegaskan proses tersebut tetap dilakukan dengan membuka ruang komunikasi bersama dunia usaha.
Nanda menjelaskan, kebijakan PAP yang diterapkan telah melalui pembahasan dan kajian antara DPRD dan Pemprov Sumbar dengan melibatkan tenaga ahli serta mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perhitungan kewajiban pajak masing-masing perusahaan juga telah disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Namun, apabila terdapat perusahaan yang memiliki perhitungan berbeda dengan nilai kewajiban yang ditetapkan pemerintah daerah, DPRD bersama Pemprov Sumbar membuka ruang dialog untuk membahas persoalan tersebut.
"Kalau dengan perhitungan yang telah ditetapkan, perusahaan menilai tidak sesuai dengan perhitungan dari pihak mereka, Pemprov dan DPRD membuka ruang diskusi untuk mencari solusinya," ujar Nanda.
Menurutnya, pendekatan dialog diperlukan agar persoalan kewajiban pajak dapat diselesaikan secara konstruktif, sekaligus memastikan penerimaan daerah tetap berjalan sesuai aturan.
Upaya optimalisasi penerimaan PAP juga akan diperluas ke perusahaan-perusahaan perkebunan yang berada di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Nanda mengatakan DPRD Sumbar dalam waktu dekat akan berkomunikasi dengan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) untuk membahas persoalan tersebut.
Langkah ini dinilai penting karena terdapat perusahaan perkebunan berskala besar yang memiliki kegiatan usaha dan memanfaatkan air permukaan di wilayah Sumatera Barat.
DPRD berharap koordinasi dengan lembaga yang membidangi pengaturan BUMN tersebut dapat mempercepat penyelesaian kewajiban perusahaan sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan perusahaan negara.
"Selanjutnya kami juga akan berkomunikasi dengan BP BUMN. Kita berharap optimalisasi penerimaan PAP dan Sumbangan Pihak Ketiga ini dapat menambah PAD sekaligus memperkuat kemampuan fiskal Pemprov Sumbar dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," tukasnya.
Sementara itu, Direktur Utama SIG Indriefffouny Indra menyambut baik pertemuan bersama DPRD dan Pemprov Sumatera Barat tersebut.
Ia menilai pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara manajemen SIG, PT Semen Padang, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Menurutnya, dunia usaha memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah melalui kontribusi dan kerja sama yang sesuai dengan ketentuan.
"Kami siap bersinergi memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Sumatera Barat. Pembahasan hari ini menjadi masukan bagi kami untuk ditindaklanjuti," kata Indriefffouny.
Pertemuan tersebut diharapkan tidak berhenti pada pembahasan, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui langkah konkret yang memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
DPRD Sumbar menilai peningkatan PAD harus dilakukan secara komprehensif, baik melalui optimalisasi pajak daerah maupun penguatan kontribusi sektor usaha.
Dengan pengelolaan penerimaan yang lebih optimal, pemerintah provinsi diharapkan memiliki ruang fiskal yang semakin kuat untuk membiayai pembangunan, pemulihan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta berbagai program yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat.(Ayu)


Posting Komentar