Maraknya Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Mario Syahjohan Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak

REALITANUSANTARA.COM

SOLOK SELATAN — Maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan menjadi perhatian serius Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Mario Syahjohan, SH. Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai masalah keluarga semata, karena kekerasan dapat meninggalkan dampak panjang terhadap kondisi fisik, mental, psikologis, hingga masa depan korban.

Mario yang juga merupakan putra daerah Solok Selatan menegaskan, setiap laporan maupun kasus kekerasan, terutama kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, harus ditangani secara serius, profesional, serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, penegakan hukum menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan kepada korban. Ia mengingatkan agar kasus kekerasan seksual tidak diselesaikan dengan cara-cara yang justru mengabaikan hak korban atau menghentikan proses hukum secara tidak semestinya.

“Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026).

Mario menjelaskan, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai landasan hukum dalam pencegahan dan penanganan berbagai bentuk kekerasan seksual.

Dalam ketentuan tersebut, kekerasan seksual mencakup berbagai bentuk perbuatan, antara lain pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.

Menurut Mario, keberadaan UU TPKS tidak hanya berorientasi pada pemidanaan terhadap pelaku, tetapi juga memberikan perhatian terhadap hak korban.

Karena itu, penanganan perkara harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses hukum, perlindungan korban, pendampingan, hingga pemulihan.

“Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya.

Mario secara khusus mengingatkan agar istilah perdamaian tidak digunakan sebagai jalan pintas untuk mengabaikan proses hukum, terutama apabila kasus tersebut menyangkut kekerasan seksual terhadap anak.

Ia menilai, kepentingan menjaga nama baik keluarga tidak boleh ditempatkan lebih tinggi daripada keselamatan, hak, dan masa depan korban.

“Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” tegasnya.

Menurut Mario, masyarakat juga perlu memahami bahwa korban, khususnya anak, berada dalam posisi yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan. Karena itu, setiap penanganan kasus harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak serta memastikan korban tidak kembali mengalami tekanan maupun stigma.

Ia juga mengingatkan agar segala bentuk pemberian uang, imbalan, tekanan, atau upaya memengaruhi proses penanganan perkara dilakukan sesuai koridor hukum dan tidak digunakan untuk menghambat proses penegakan hukum.

Mario turut menyoroti persoalan lain yang menurutnya perlu menjadi perhatian serius, yakni adanya dugaan ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan hingga memasuki pekarangan rumah yang menyasar anak dan dilakukan oleh orang dewasa, namun kemudian berujung pada penyelesaian secara damai.

Menurutnya, kasus semacam itu harus menjadi pelajaran bersama bahwa keamanan anak tidak boleh dikompromikan.

“Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” katanya.

Ia menilai, lingkungan yang aman merupakan salah satu fondasi penting bagi tumbuh kembang anak. Ketika anak merasa tidak terlindungi, dampaknya dapat memengaruhi keberanian mereka untuk beraktivitas, belajar, berinteraksi, bahkan melaporkan apabila mengalami kekerasan.

Karena itu, Mario mendorong seluruh pihak untuk membangun sistem perlindungan yang mampu mencegah kekerasan sekaligus memberikan respons cepat apabila kasus terjadi.

Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat tersebut menegaskan, menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak bukan hanya menjadi tugas orang tua maupun lembaga pendidikan.

Menurutnya, perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, sekolah, tenaga pendidik, tokoh masyarakat, keluarga, dunia usaha, organisasi masyarakat, hingga seluruh warga.

“Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” ujarnya.

Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan memperkuat berbagai upaya pencegahan, mulai dari edukasi kepada masyarakat, penguatan ketahanan keluarga, peningkatan literasi hukum, pendampingan korban, hingga memastikan kanal pelaporan dapat diakses masyarakat dengan mudah dan aman.

Menurutnya, korban maupun keluarga korban harus mengetahui ke mana harus melapor dan memperoleh pendampingan ketika menghadapi kekerasan. Di sisi lain, masyarakat juga harus memiliki keberanian untuk melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Mario berharap Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bersama seluruh pemangku kepentingan menjadikan perlindungan perempuan dan anak sebagai agenda prioritas pembangunan daerah.

Ia mengatakan, pembangunan daerah tidak cukup hanya diukur melalui pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi. Kualitas pembangunan juga tercermin dari kemampuan pemerintah dan masyarakat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, bermartabat, serta memberikan ruang tumbuh yang baik bagi generasi muda.

“Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkas Mario.

Ia menegaskan, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak harus diwujudkan melalui komitmen bersama, penegakan hukum yang konsisten, penguatan keluarga, peningkatan edukasi masyarakat, serta keberanian untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan.

“Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi merupakan investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan penuh kasih,” tutupnya.(Ayu)

Label:

Posting Komentar

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.