DPRD Kabupaten Solok gelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati Solok Terhadap Pandangan umum Fraksi Fraksi Terkait Nota Pengantar Bupati Solok tentang Ranperda Pajak Daerah dan Restribusi Daerah .

 

REALITANUSANTARA.COM

SOLOK -- DPRD Kabupaten Solok gelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati Solok Terhadap Pandangan umum Fraksi Fraksi Terkait Nota Pengantar Bupati Solok tentang Ranperda Pajak Daerah dan Restribusi Daerah serta Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Senin  02 Oktober 2023 di  Ruang Sidang DPRD Kab Solok 

Bupati Solok diwakili oleh Sekda Kab Solok Medison, S. Sos, M. Si mengucapkan terimkasih kepada segenap anggota dewan yang telah menyampaikan pandangan umum terkait Ranperda Pajak Daerah dan Restribusi Daerah serta Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Terkait dengan pandangan yang bersifat saran, masukan, kritik, dorongan, dan motivasi, mari sama sama kita jadikan sebagai acuan untuk menjadi lebih baik untuk penyusunan Ranperda ini kedepannya.

Dia mengatakan kami akan menyampaikan pandangan yang berkaitan Ranperda Pajak dan Restribusi Daerah, kami sampaikan bahwa Pemda melalui Badan Keuangan Daerah telah melakukan pendataan restoran, tempat hiburan, penginapan dan parkir secara terus menurus untuk meningkatkan pendapatan daerah dan tentu kita juga akan melakukan kontribusi apa yg bisa dilakukan kepada kawan kawan pelaku usaha tersebut

Lebih lanjut dia mengatakan, pengoptimalan opsen (pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu) dari Pajak bahwa BKD telah melakukan pendataan semua tambang dan terus melakukan tagihan yang sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

Diketahui perbedaan Ranperda yang baru dan yang lama ialah Ranperda yang baru ini jumlah Pajak terdiri dari 9 item sedangkan Ranperda yang lama ada 11 item. opsen PKB dan BBNKB yang akan menjadi target pemda pada tahun 2025 ialah perhitungan obsen PKB dam BBNKB ini adalah sebesar 60 % yang akan disalurkan ke pemerintah kabupaten /kota dan sisanya masuk ke rekening kas Pemprov Sumbar. 

begitu juga dengan penggunaan Pajak dan Restribusi daerah, pemda telah melakukan pendataan Pajak dan Restribusi sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku. optimalisasi BLUD, kami sampaikan bahwa BLUD memang terletak pada Pendapatan Restribusi Daerah yang pelaksanaannya tetap mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Terkait Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka sehubungan dengan saran agar Ranperda harus dikukuhkan sebagai upaya pengendalian pencemaran lingkungan yang merupakan penyebab terjadinya bencana maka ranperda PPLH Kab Solok yang disusun sudah diakomodir masukan yang disampaikan

Pemerintah kabupaten Solok perlu melakukan pemetaan dan penyusunan tata rumah terutama di arosuka akan kami jelaskan bahwa adapun tutupan lahan akibat pemukiman di arosuka luasannya belum mencapai 40 % sesuai dengan yang dipaparkam dalam dokumen amdal. 

Rapat paripurna ini sekaligus pelantikan Pengganti Antar waktu ( PAW ) Anggota DPRD Kabupaten Solok Ali Hanafiah dari fraksi Partai Amanat Nasional  Periode Sisa Masa Jabatan 2019 - 2024.

Bupati Solok diwakili oleh Sekda Kab. Solok Medison, S. Sos, M. Si dalam sambutannya menyampaikan, atas nama Pemda Kabupaten Solok kami mengucapkan selamat kepada saudara Ali Hanafiah yang telah resmi menjadi Pengganti Antarwaktu anggota DPRD Kab Solok sisa jabatan 2019- 2024, dan selamat bergabung di Pemerintahan Kabupaten Solok, kami yakin dan percaya bahwa saudara akan mempu melaksanakan tugas dengan sebaik - baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab.

Selaku Pemerintah Kabupaten Solok kami akan selalu bekerjasama dengan sebaik baiknya sesuai dengan tugas pokok masing - masin dan semoga sukses dalam mengemban tugas saudara sebagai anggota DPRD Kab Solok. ( Ayu )

Labels:

Post a Comment

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.