DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penetapan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023.

REALITANUSANTARA.COM

PADANG -- DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penetapan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 dan penyerahan rekomendasi DPRD kepada Wakil Gubernur Sumatera Barat.

Wakil Ketua DPRD sumbar Irsyad Syafar dalam sambutannya menyampaikan, Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat pada Hari ini, Selasa 21 Mei 2024, dengan Agenda Penetapan dan Penyerahan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Porvinsi Sumatera Barat Tahun 2023 dan Penetapan usul Prakarsa ranperda Pengelolaan Ekosistem mangrove, 

Irsyad Syafar juga menyampaikan,  banyaknya cakupan pembahasan dan terbatasnya waktu yang diberikan kepada Panitia Khusus untuk membahas dan menyusun rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah tahun 2023, maka rapat paripurna yang semula akan kita laksanakan pada Pukul 09.00 wib, di undur menjadi pada Pukul 14.00 wib. 

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, salah satu kewajiban Kepala Daerah adalah menyampaikan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah (LKPJ) kepada DPRD, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

LKPJ memiliki peran yang penting bagi DPRD dalam pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan sekaligus sebagai instrument untuk melihat kinerja Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.  

Dari hasil pembahasan tersebut, Panitia Khusus telah dapat merumuskan konsep rekomendasi DPRD yang akan diberikan nanti kepada Saudara Gubernur sebagai bahan perbaikan dalam proses perencanaan, penganggaran dan penyusunan kebijakan strategis daerah serta pembentukan regulasi daerah.

Secara umum capaian kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik terhadap pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan, telah cukup baik. Hal ini dapat dilihat dari capaian realisasi target kinerja makro, target kinerja program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing OPD. 

Meskipun capaian target kinerja program dan kegiatan telah cukup baik, namun masih terdapat kelemahan terutama dalam pelaksanaan 4 (empat) program unggulan daerah yang terdapat dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026, yaitu Progul Sumbar Sehat dan Cerdas, Sumbar religi dan Berbudaya, Sumbar Sejahtera dan Sumbar Berkeadilan. Sampai tahun 2023 yang merupakan tahun ke 3 dari RPJMD, masih ada sasaran dan tujuan dari 4 (empat) Progul tersebut yang belum tercapai.

Permasalahan yang terdapat dalam penyelenggaraan pemerintahan pada tahun 2023, pada umumnya merupakan permasalahan yang sama pada tahun 2022. Kondisi ini diperlukan perbaikan dari Pemerintah Daerah dan OPD terkait terhadap pelaksanaan program dan kegiatan serta  menuntaskan pelaksanaan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ tahun-tahun sebelumnya.

Sehubungan dengan hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Panitia Khusus, telah disiapkan konsep Keputusan DPRD tentang Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023.

Keputusan DPRD tersebut akan diberi Nomor : 08/SB/2024 tentang Rekomendasi DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023.

Dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemeirntah Nomor 13 Tahun 2019 dijelaskan, bahwa rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah diserahkan kepada Kepala Daerah sebagai bahan untuk penyusunan rencana, anggaran pada tahun berjalan dan tahun yang akan datang serta sebagai bahan untuk penyusunan Perda/Perkada atau kebijakan strategis Kepala Daerah. ( A )

Labels:

Post a Comment

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.