DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna. Penyampaian Penjelasan anggota DPRD Sumbar terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul prakarsa terkait Penyelenggaraan Penyiaran.

REALITANUSANTARA.COM

PADANG - DPRD Provinsi Sumatera Barat gelar rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Penjelasan anggota DPRD Sumbar terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul prakarsa terkait Penyelenggaraan Penyiaran. Senin 10 Juni 2024 di ruang utama gedung DPRD Sumbar.

Rapat Paripurna ini di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar di hadiri oleh wakil gubernur sumbar Audy Joynaldy dan para anggota Dewan lainnya.

Pentingnya regulasi yang komprehensif untuk mengatur penyiaran di wilayah Sumatera Barat. 
Ranperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk mengatur penyiaran di provinsi kita, sehingga mampu mendukung penyebaran informasi yang akurat, mendidik, dan menghibur masyarakat," ujar Irsyad Syafar saat memimpin rapat Paripurna tersebut.

Lebih lanjut Irsyad Syafar mengatakan,  latar belakang dan tujuan dari usul prakarsa ini, Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran disusun untuk menjawab tantangan perkembangan teknologi dan informasi yang semakin pesat. 

Ranperda ini juga bertujuan untuk memperkuat peran penyiaran lokal dalam menjaga kearifan lokal serta memperluas jangkauan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat Sumatera Barat," jelas Irsyad.

Irsyad juga menjelaskan bahwa Ranperda ini mencakup berbagai aspek penting, seperti pengaturan konten siaran, perlindungan hak-hak konsumen, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang penyiaran. 

"Selain itu, Ranperda ini juga menyoroti pentingnya kerjasama antara lembaga penyiaran dengan pemerintah daerah dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem penyiaran yang sehat dan berdaya saing," ujarnya.

Sejumlah fraksi turut memberikan pandangan dan masukan terkait Ranperda tersebut. Sebagian besar fraksi menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap konten penyiaran agar tidak menyimpang dari norma-norma yang berlaku di masyarakat. 

Dengan disampaikannya penjelasan ini, DPRD Provinsi Sumatera Barat berharap Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran dapat segera dibahas lebih lanjut dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

"Kami berharap dukungan dari semua pihak agar Ranperda ini dapat segera terealisasi, demi kemajuan penyiaran dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat," tutup Irsyad.(@)
Labels:

Post a Comment

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.