DPRD Sumbar gelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024,

REALITANUSANTARA.COM

PADANG - DPRD Sumbar gelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024, Jumat  13 Juni 2025 di ruang sidang utama kantor DPRD sumbar.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman. Yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumbar, Vasco Ruseimy, dan para undangan lainnya. 

Ketua sementara DPRD sumbar Evi Yandri dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional untuk menilai kinerja dan akuntabilitas pelaksanaan APBD oleh pemerintah daerah.

Ia juga menekankan pentingnya pembahasan Ranperda ini secara cermat dan objektif, agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sumatera Barat.

Sesuai amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, salah satu kewajiban Kepala Daerah adalah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD.

Fungsi pertanggungjawaban APBD tidak hanya sebatas pada realisasi pendapatan dan belanja daerah, tetapi juga sebagai sarana evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran.

Disamping itu, penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah ke depan.

"Dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut, kita dapat mengetahui apakah anggaran telah dilaksanakan sesuai rencana, secara efektif dan efisien, serta mampu mewujudkan target yang telah ditetapkan," ucapnya

Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur Vasco Ruseimy dalam pemaparannya menjelaskan secara garis besar realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah selama Tahun Anggaran 2024, beserta capaian kinerja yang telah dicapai oleh Pemprov Sumbar.

"Ranperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kami atas amanat rakyat yang tertuang dalam APBD 2024. Kami berharap pembahasan dan evaluasi DPRD dapat memperkuat tata kelola keuangan daerah ke depan," ungkap Vasco.

Rapat paripurna ini menandai dimulainya proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 oleh DPRD bersama Pemerintah Provinsi, yang selanjutnya akan berlanjut ke tahap pandangan umum fraksi-fraksi. (RN)

Label:

Posting Komentar

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.