REALITA NUSANTARA.COM
PASAMAN - Upaya memperkuat pemahaman masyarakat terhadap aturan daerah terus dilakukan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, SH. Legislator Komisi II ini menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Kecil di Nagari Panti, Kabupaten Pasaman, Senin (25/8/2025).
Kegiatan sosialisasi berlangsung di lapangan bulu tangkis Nagari Panti dan dihadiri oleh perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumbar, To UPTD Syamsul Bahri, anggota DPRD Kabupaten Pasaman Hendra Saputra, Camat Panti yang diwakili Kasi Trantib, Wali Nagari Panti Novri Andila Syafri Siregar, serta tokoh masyarakat setempat.
Wali Nagari Panti yang akrab disapa Andi menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Panti sebagai lokasi kegiatan. Ia menekankan pentingnya penjelasan yang rinci mengenai program pemerintah agar masyarakat dan pelaku usaha benar-benar memahami regulasi yang berlaku.
“Kami berharap program pemerintah ini berjalan sesuai aturan yang ada. Untuk itu, perlu pemaparan detail mengenai pemberdayaan dan perlindungan koperasi serta usaha kecil yang nantinya dijalankan oleh pelaku usaha. Kami juga menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Ali Muda,” ungkapnya.
Andi menambahkan, masyarakat Panti telah memulai langkah pemberdayaan ekonomi dengan membentuk Koperasi Merah Putih yang saat ini berjalan sesuai ketentuan.
Menanggapi hal itu, Ali Muda menegaskan bahwa sosialisasi perda bertujuan menjalankan amanah rakyat dan mendukung masyarakat dalam mengelola koperasi maupun usaha kecil agar terlindungi secara hukum.
“Tugas kami di DPRD Provinsi adalah menjalankan amanah rakyat sekaligus menjemput aspirasi. Karena itu, perda ini kami bentuk sebagai payung hukum agar kegiatan masyarakat mendapat perlindungan. Termasuk dukungan terhadap Koperasi Merah Putih yang sudah berdiri,” ujarnya.
Ia mengajak masyarakat untuk membangun kebersamaan dalam mendukung program pemerintah dan memastikan pelaksanaannya sesuai aturan.
“Untuk itu kami hadir menyampaikan dan memaparkan perda ini agar bisa dijalankan dengan baik,” tambahnya.
Apresiasi juga datang dari anggota DPRD Kabupaten Pasaman, Hendra Saputra, yang menilai kehadiran Ali Muda di Panti sekaligus menjadi wadah menyerap aspirasi masyarakat.
“Mudah-mudahan segala niat dan tujuan kita dalam melaksanakan amanah ini dimudahkan jalannya oleh Allah SWT,” ujarnya.
Sementara itu, Syamsul Bahri dari Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aturan ini. Ia menekankan agar koperasi dan pelaku usaha kecil selalu berkoordinasi dengan pemerintah nagari.
“Pelaksanaan koperasi dan usaha kecil harus dipahami bersama. Kami hadir agar masyarakat mengerti, dan kami berharap pelaku usaha selalu berkoordinasi dengan pemerintahan nagari supaya semuanya berjalan sesuai aturan,” katanya.
Posting Komentar