REALITANUSANTARA.COM
PADANG - Kritik keras terhadap akurasi Data Terpadu Sistem Ekonomi Nasional (DTSEN) mewarnai sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang dipimpin Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi, Minggu (24/8). Warga menilai sistem desil yang digunakan dalam pendataan sering kali tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Sejumlah masyarakat mengeluhkan masih banyak warga miskin yang terlempar dari daftar penerima bantuan, sementara sebagian yang sudah mapan justru tetap terdaftar. Muhidi menegaskan, kesalahan data akan berdampak serius pada perencanaan kebijakan.
“Definisi penghasilan harus dipahami benar. Kalau data DTSEN salah, maka perencanaan ikut keliru. Dampaknya, yang layak dibantu tidak mendapat bantuan, sementara yang tidak layak malah menerima,” tegas Muhidi.
Ia menambahkan pentingnya peran RT dan RW untuk memastikan pendataan lebih akurat. “Data tidak boleh asal-asalan. Jika DTSEN keliru, maka yang menjadi korban adalah masyarakat,” ujarnya.
Muhidi juga menekankan bahwa Perda Kesejahteraan Sosial harus menjadi instrumen nyata dalam melindungi kelompok rentan, bukan sekadar aturan di atas kertas. Ia menilai perhatian khusus mesti diberikan kepada lansia, penyandang disabilitas, anak terlantar, hingga korban kekerasan.
“Perda ini hadir untuk memastikan masyarakat benar-benar merasakan kehadiran negara. Kami ingin implementasinya diperkuat agar kelompok rentan terlindungi, bantuan sosial tepat sasaran, dan masyarakat bisa hidup lebih sejahtera,” katanya.
Sosialisasi yang digelar di Kecamatan Padang Timur itu juga menampung berbagai masukan. Ade, salah seorang warga, menyebut sistem desil justru menyingkirkan masyarakat yang masih layak dibantu. “Banyak warga desil 5 sebenarnya masih layak dibantu, tapi terabaikan,” keluhnya.
Senada, Irma Nurani menyoroti nasib anak korban kekerasan seksual yang terhambat mendapat bantuan akibat kendala administrasi. “Padahal mereka sangat layak dibantu, tetapi karena data DTSEN tidak jelas, justru terhambat,” ujarnya.
Kritik lain datang dari warga Kelurahan Jati yang menyoroti belum adanya regulasi untuk mendukung Kelompok Siaga Bencana (KSB). Mereka juga menyesalkan banyaknya lansia yang terlempar dari kategori desil 1–6, sehingga tidak lagi mendapat bantuan meski hidup dalam kondisi serba kekurangan.
Menanggapi berbagai keluhan, Kepala Dinas Sosial Sumbar, Syaifullah, menegaskan pentingnya implementasi Perda ini agar benar-benar dirasakan masyarakat. “Perda ini hadir untuk memastikan masyarakat benar-benar merasakan kehadiran negara. Kami ingin implementasinya diperkuat agar kelompok rentan terlindungi, bantuan sosial tepat sasaran, dan masyarakat bisa hidup lebih sejahtera,” tegasnya.
DPRD dan Dinas Sosial sepakat, Perda Kesejahteraan Sosial harus dijalankan lebih menyentuh kebutuhan nyata masyarakat agar tujuan meningkatkan kesejahteraan sosial di Sumatera Barat dapat terwujud.

Posting Komentar