REALITANUSANTARA.COM
PADANG PANJANG - Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketenagalistrikan digelar di Kota Padang Panjang, Minggu (24/8/2025). Kegiatan ini dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Erick Hamdani, S.E., Dt. Ambasa, sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap aturan yang kini menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Erick Hamdani menegaskan, perda tersebut hadir untuk memastikan keselarasan aturan dalam pelaksanaan usaha ketenagalistrikan seiring perubahan kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Tujuan sosialisasi ini adalah agar masyarakat, badan usaha, dan pemangku kepentingan memahami isi dan maksud perda, sehingga dapat diimplementasikan secara merata di Sumatera Barat, khususnya Kota Padang Panjang,” ujar Erick.
Ia juga menekankan pentingnya komitmen pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta PLN untuk terus meningkatkan kualitas layanan. Hal ini, menurutnya, tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat, tetapi juga untuk menjamin ketersediaan yang cukup, berkualitas, dan merata di wilayah yang masih belum terlayani.
“Dengan penyediaan listrik yang lebih baik, kita berharap perekonomian masyarakat terdorong lebih maju, pembangunan berjalan cepat, dan kesejahteraan warga meningkat, terutama di Kota Padang Panjang,” tambahnya.
Perda Nomor 7 Tahun 2017 ini merupakan perubahan atas Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan. Penyusunannya dilatarbelakangi oleh perubahan kewenangan sub-urusan ketenagalistrikan yang kini menjadi tanggung jawab provinsi.
Sosialisasi tersebut menghadirkan perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kepala PLN Sumbar yang diwakili, Manajer PLN Kota Padang Panjang, serta masyarakat dan jurnalis. Materi yang dipaparkan mencakup berbagai aspek penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik di Sumbar, termasuk peran badan usaha dalam mempercepat ketersediaan listrik bagi masyarakat.
Erick Hamdani yang juga legislator daerah pemilihan VI, meliputi Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, Kota Sawahlunto, dan Kota Padang Panjang, menegaskan bahwa percepatan penyediaan listrik tidak hanya urusan infrastruktur, tetapi juga bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan dasar rakyat. (RN)

Posting Komentar