REALITANUSANTARA.COM
Mentawai - pelaksanaan kegiatan Rapat yang dimulai pukul 08.30 WIB ,pada hari Sabtu, (20/09/2025 dikantor Bawaslu kabupaten Kepulauan Mentawai, mengangkat tema “Penanganan Pelanggaran dalam Administrasi: Implementasi Putusan MK No. 104/PUU-XXIII/2025.”
Dalam kegiatan tersebut Narasumber,Yose Hendra, S.S., M.Hum, selaku narasumber menyampaikan, Hadir sebagai pembicara utama. Ia menekankan pentingnya konsistensi lembaga pengawasan dalam menegakkan aturan Administrasi, sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 104/PUU-XXIII/2025, dan juga mempertegas ruang lingkup dan sanksi atas pelanggaran administrasi pemilu yang berlangsung Dalam kegiatan acara Rapat dibawaslu tersebut pada hari itu tuturnya,
“Putusan MK ini bukan hanya dokumen hukum, tapi pedoman implementatif yang harus dijalankan secara global dan menyeluruh. Pelanggaran administrasi yang dibiarkan bisa membuka ruang manipulasi dan merusak kepercayaan publik terhadap demokrasi,” tegas Yose dalam penyampaian kegiatan Rapat tersebut .
Beberapa aitem penting yang akan dibahas dalam pelaksanaan rapat antara lain:
Penguatan mekanisme pengawasan internal Bawaslu dalam mendeteksi dini potensi pelanggaran.
Penerapan sanksi yang lebih tegas sesuai Amanat Putusan MK No. 104/PUU-XXIII/2025.
Mendorong transparansi administrasi pemilu di setiap tingkatan.
Diskusi berjalan interaktif, dengan peserta menyoroti persoalan teknis yang masih sering muncul di lapangan, mulai dari lemahnya koordinasi antar tingkat hingga praktik administrasi yang hanya sebatas formalitas.
Dalam kegiatan Rapat ini diharapkan menjadi momentum memperkuat peran Bawaslu kabupaten Kepulauan Mentawai dalam menegakkan keadilan pemilu serta memastikan implementasi Putusan MK No. 104/PUU-XXIII/2025 berjalan efektif sukses di tingkat daerah. (Jumelsen)


Posting Komentar