PADANG - Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Nanda Satria, mengajak masyarakat, terutama tokoh masyarakat dan penggerak ekonomi daerah, untuk berperan aktif menyebarluaskan informasi tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 mengenai Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Kecil.
Ajakan tersebut disampaikan Nanda saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) di Museum Adityawarman Kota Padang, Sabtu (25/10/2025). Kegiatan ini menghadirkan sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan pelaku usaha kecil dari berbagai kecamatan di Kota Padang.
"Sosialisasi ini kita lakukan agar masyarakat, khususnya para tokoh penggerak di daerah, memahami aturan tentang perlindungan koperasi dan usaha kecil. Harapannya, mereka dapat membantu menyebarluaskan informasi ini ke lingkungan masing-masing,” ujar Nanda kepada wartawan usai kegiatan.
Nanda menjelaskan, Sosper merupakan agenda rutin DPRD Sumbar yang dilaksanakan tiga kali dalam setahun. Tujuannya adalah agar masyarakat mengetahui, memahami, dan ikut mengawal pelaksanaan perda-perda yang telah ditetapkan DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sumbar.
"Perda tidak akan efektif jika hanya diketahui oleh pemerintah dan DPRD. Diperlukan keterlibatan banyak pihak, terutama masyarakat, agar program-program yang bertujuan menyejahterakan rakyat bisa berjalan maksimal,” tambahnya.
Dalam paparannya, Nanda menyebutkan bahwa Perda Nomor 16 Tahun 2019 memuat berbagai aspek penting, mulai dari pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil, pengembangan usaha, partisipasi masyarakat, pembiayaan, pembinaan, hingga pengawasan.
Ia menilai, kebijakan ini sejalan dengan program nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto, yakni penguatan ekonomi kerakyatan melalui program “Koperasi Merah Putih” dan peningkatan kapasitas usaha kecil agar mampu naik kelas.
Sebagai bentuk komitmen terhadap sektor koperasi dan usaha kecil, Nanda mengungkapkan bahwa dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026, dirinya telah mengusulkan alokasi anggaran khusus bagi koperasi dan pelaku usaha kecil agar bisa terakomodir dalam APBD.
"Kita sudah mengajukan usulan agar program untuk koperasi dan usaha kecil masuk dalam RAPBD 2026. Selain itu, saya juga mendorong agar ke depan diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar pemberian bantuan langsung kepada usaha kecil yang layak menerima,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumbar, Syamsul Bahri, yang memaparkan berbagai program pemerintah provinsi dalam mendukung keberlangsungan koperasi dan usaha kecil.
Syamsul menjelaskan bahwa Perda Nomor 16 Tahun 2019 menjadi landasan hukum utama bagi pemerintah daerah dalam upaya memperkuat kelembagaan koperasi dan meningkatkan daya saing usaha kecil di Sumatera Barat.
"Perda ini menegaskan komitmen Pemprov Sumbar untuk menumbuhkan koperasi yang tangguh, profesional, dan mandiri. Sejalan dengan itu, program nasional Koperasi Merah Putih yang dijalankan Presiden Prabowo juga bertujuan memperkuat ekonomi masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, di Sumatera Barat saat ini telah terbentuk sebanyak 1.265 koperasi merah putih. Koperasi ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan yang dikelola secara partisipatif oleh masyarakat.
"Koperasi merah putih diharapkan memberi manfaat langsung bagi kesejahteraan rakyat. Jika dalam pengembangannya dibutuhkan kerja sama dengan pihak ketiga, Dinas Koperasi dan UMKM siap menjembatani,” pungkas Syamsul.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, DPRD Sumbar berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya keberadaan Perda Nomor 16 Tahun 2019 sebagai dasar penguatan ekonomi lokal, sekaligus memperluas jangkauan perlindungan bagi koperasi dan usaha kecil di daerah. (RN)

Posting Komentar