Plt. Kepala Disdukcapil Kabupaten Solok Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin,

REALITANUSANTARA.COM

Arosuka — Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Solok, Achmad Ilham, S.Si, memimpin apel pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok. Apel tersebut dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Solok, Arosuka, Senin (2/2/2026).

Dalam amanatnya, Achmad Ilham menekankan sejumlah hal penting yang menjadi perhatian bersama seluruh ASN, di antaranya kedisiplinan kerja, kebersihan lingkungan kantor, serta pentingnya perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Ia menegaskan bahwa disiplin merupakan kunci utama dalam meningkatkan kinerja ASN, kualitas pelayanan publik, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Solok.

“Disiplin bukan hanya soal kehadiran, tetapi juga menyangkut tanggung jawab dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Achmad Ilham di hadapan peserta apel.

Selain disiplin, ia juga menyoroti pentingnya menjaga kebersihan lingkungan kerja di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menurutnya, kebersihan kantor mencerminkan sikap, etos kerja, serta profesionalisme aparatur.

“Kebersihan kantor mencerminkan budaya kerja yang baik. Lingkungan kerja yang bersih dan rapi akan menciptakan suasana kerja yang nyaman, sehat, dan produktif,” ujarnya.

Lebih lanjut, terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Disdukcapil, Achmad Ilham mengingatkan pentingnya perekaman KTP elektronik bagi anggota masyarakat yang telah memasuki usia wajib KTP. Ia menyampaikan bahwa sesuai dengan edaran terbaru dari Kementerian Dalam Negeri, setiap warga negara yang telah berusia 17 tahun wajib memiliki KTP-el.

Ia menjelaskan, apabila warga yang telah berusia 17 tahun tidak melakukan perekaman KTP-el dalam waktu 14 hari, maka seluruh proses pengurusan dokumen kependudukan tidak dapat dilayani hingga yang bersangkutan melakukan perekaman data biometrik KTP-el.

Untuk itu, ia mengimbau seluruh ASN agar turut menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat, khususnya dengan mendorong perekaman KTP-el sejak usia 16 tahun.

“Dengan melakukan perekaman sejak usia 16 tahun, maka ketika memasuki usia 17 tahun, KTP-el sudah siap dan tidak menghambat pengurusan administrasi kependudukan lainnya,” jelasnya.

Apel pagi tersebut berlangsung dengan tertib dan khidmat. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan ASN, kepedulian terhadap kebersihan lingkungan kerja, serta kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Solok.

Label:

Posting Komentar

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.