Ali Muda Edukasi Masyarakat Ranah Batahan tentang Pentingnya Perlindungan Konsumen.

REALITANUSANTARA.COM

PASAMAN BARAT – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, SH, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen di Madrasah Aliyah Muhammadiyah (MAM) Silaping, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu (14/3/2026).

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Sekretaris Nagari Batahan Ilham Deta, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat Yuldhy Dharma Putra, Analis Perdagangan Ahli Muda Disperindag Sumbar Syafrizal sebagai narasumber, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta ratusan warga yang berasal dari berbagai jorong di Nagari Batahan.

Dalam sambutannya, Ali Muda menjelaskan bahwa sosialisasi Perda merupakan salah satu bentuk tanggung jawab anggota DPRD kepada masyarakat untuk menyampaikan berbagai regulasi daerah yang telah disahkan agar dapat dipahami dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Ia menegaskan bahwa Perda Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan.

Menurut Ali Muda, di tengah pesatnya perkembangan perdagangan saat ini, masyarakat sebagai konsumen harus memiliki pengetahuan yang cukup mengenai hak dan kewajiban mereka dalam melakukan transaksi. Tanpa pemahaman yang baik, konsumen berpotensi menjadi pihak yang dirugikan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.

“Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami hak-hak mereka sebagai konsumen. Dengan mengetahui hak tersebut, masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam membeli barang maupun menggunakan jasa,” kata Ali Muda.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan dalam membeli produk yang beredar di pasaran. Konsumen diminta untuk lebih teliti dalam memperhatikan berbagai informasi yang tertera pada produk, seperti label, komposisi, tanggal kedaluwarsa, hingga izin edar dari instansi yang berwenang.

Selain itu, Ali Muda menekankan bahwa masyarakat juga memiliki kewajiban untuk menggunakan produk secara bijak serta mengikuti petunjuk penggunaan yang telah ditetapkan oleh produsen.

Sementara itu, Analis Perdagangan Ahli Muda dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat, Syafrizal, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa konsumen memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan sistem perdagangan yang sehat dan berkeadilan.

Ia menjelaskan bahwa konsumen yang cerdas akan mampu mendorong pelaku usaha untuk lebih bertanggung jawab dalam memproduksi serta memasarkan produk yang berkualitas dan aman untuk digunakan.

“Jika masyarakat sudah menjadi konsumen yang cerdas, maka pelaku usaha juga akan terdorong untuk mematuhi aturan yang berlaku. Hal ini akan menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan saling menguntungkan,” ujarnya.

Syafrizal juga memaparkan beberapa bentuk perlindungan konsumen yang diatur dalam Perda tersebut, termasuk hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan jasa yang mereka gunakan.

Selain itu, masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan apabila mengalami kerugian akibat penggunaan produk atau jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan penuh antusiasme dari masyarakat. Para peserta terlihat aktif mengikuti setiap pemaparan yang disampaikan serta turut mengajukan berbagai pertanyaan kepada narasumber terkait permasalahan yang sering mereka temui dalam aktivitas jual beli di masyarakat.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat di Kecamatan Ranah Batahan semakin memahami pentingnya perlindungan konsumen serta mampu menjadi konsumen yang lebih cerdas, kritis, dan bijak dalam memilih serta menggunakan berbagai produk dan jasa yang beredar di pasaran.

Editor : Deviana 

Label:

Posting Komentar

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.