Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, Doni Harsiva Yandra, melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025.

REALITANUSANTARA.COM

PESISIR SELATAN – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, Doni Harsiva Yandra, melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah kepada masyarakat di Kampung Gurun Panjang, Nagari Lakitan, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu (14/3).

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di halaman rumah salah seorang warga setempat, Pilun, dan dihadiri berbagai unsur masyarakat. Turut hadir perwakilan Pemerintah Nagari Lakitan yang diwakili Kapalo Kampuang Gurun Panjang Rozita Antoni, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat Wardoyo, A.Md.T., M.Si selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 serta Peningkatan Kapasitas (PSLB3PK), tokoh masyarakat, pemuda, bundo kanduang, serta warga sekitar yang antusias mengikuti kegiatan tersebut.

Dalam pemaparannya, Doni Harsiva Yandra menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi Perda merupakan salah satu bentuk tanggung jawab anggota legislatif untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait regulasi yang telah disahkan oleh DPRD bersama pemerintah daerah.

Menurutnya, keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah menjadi landasan penting dalam upaya penanganan persoalan sampah secara lebih terstruktur dan berkelanjutan di wilayah Sumatera Barat.

Ia menegaskan bahwa persoalan sampah saat ini telah menjadi isu lingkungan yang perlu mendapat perhatian bersama. Oleh sebab itu, pengelolaan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah semata, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif dari seluruh lapisan masyarakat.

“Perda ini mengatur sistem pengelolaan sampah secara terpadu, mulai dari proses pengurangan sampah, pemilahan di tingkat rumah tangga, pengumpulan, pengangkutan hingga pengolahan sampah. Dengan pengelolaan yang baik, kita bisa menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman untuk ditinggali,” ujar Doni.

Ia juga menekankan pentingnya perubahan pola pikir masyarakat dalam memperlakukan sampah. Menurutnya, langkah sederhana seperti memilah sampah organik dan anorganik sejak dari rumah, serta tidak membuang sampah sembarangan, dapat memberikan dampak besar terhadap kebersihan lingkungan.

Selain itu, Doni mengajak masyarakat untuk mulai menerapkan prinsip pengurangan sampah dengan memanfaatkan kembali barang yang masih dapat digunakan serta mengolah sampah organik menjadi kompos.

“Kesadaran masyarakat adalah kunci utama keberhasilan pengelolaan sampah. Jika masyarakat sudah terbiasa memilah dan mengelola sampah dari sumbernya, maka volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir akan jauh berkurang,” katanya.

Sementara itu, Kapalo Kampuang Gurun Panjang, Rozita Antoni, menyampaikan apresiasi kepada Doni Harsiva Yandra atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi Perda di wilayahnya. Ia menilai kegiatan tersebut sangat bermanfaat dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

Rozita berharap melalui kegiatan sosialisasi ini masyarakat dapat lebih peduli terhadap pengelolaan sampah di lingkungan masing-masing serta dapat menerapkan ilmu yang diperoleh dalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh keakraban. Setelah penyampaian materi, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara masyarakat dengan narasumber. Dalam sesi tersebut, warga menyampaikan berbagai pertanyaan serta keluhan terkait persoalan sampah yang mereka hadapi di lingkungan sekitar.

Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan masyarakat Nagari Lakitan semakin memahami pentingnya pengelolaan sampah yang baik, sehingga tercipta lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Editor : Deviana 

Label:

Posting Komentar

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.