Nanda Satria, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 8 Tahun 2019

REALITANUSANTARA.COM

PADANG — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat (DPRD Sumbar), Nanda Satria, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial kepada masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di kawasan Taman Melati Joya, Kota Padang, Jumat (13/3/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Nanda Satria menjelaskan bahwa peraturan daerah merupakan turunan dari undang-undang yang dibentuk dan disahkan oleh DPRD bersama pemerintah daerah melalui mekanisme rapat paripurna. Oleh karena itu, keberadaan perda sangat penting sebagai landasan hukum dalam menjalankan berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam bidang kesejahteraan sosial.

Menurut Nanda, sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2019 ini bertujuan agar masyarakat memahami secara jelas berbagai program kesejahteraan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sekaligus mengetahui prosedur serta persyaratan untuk memperoleh bantuan sosial yang tersedia.

Ia menekankan bahwa masyarakat juga perlu memahami pembagian kewenangan antara pemerintah kota/kabupaten dengan pemerintah provinsi dalam menjalankan program-program sosial.

“Kita harus mengetahui mana yang menjadi tugas dan fungsi pemerintah kota dan mana yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Dengan begitu masyarakat bisa memahami ke mana harus menyampaikan aspirasi atau permohonan bantuan,” ujar Nanda.

Dalam kegiatan tersebut, Nanda juga membuka ruang dialog bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai masukan dan aspirasi terkait pelaksanaan program kesejahteraan sosial di tengah masyarakat.

“Saya berharap masyarakat dapat memberikan masukan terkait program kesejahteraan sosial ini. Jika ada usulan atau persoalan di lapangan, tentu akan kita bawa dan bahas di DPRD untuk dicarikan solusi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Lebih lanjut, Nanda menjelaskan bahwa Perda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial ini menyangkut kepentingan masyarakat luas, sehingga perlu pengaturan yang jelas agar pelaksanaannya terarah dan didukung dengan alokasi anggaran yang tepat.

Ia juga mengimbau kepada peserta sosialisasi agar dapat menyampaikan kembali informasi yang diperoleh kepada masyarakat di lingkungan masing-masing, sehingga semakin banyak warga yang memahami manfaat serta mekanisme program bantuan sosial dari pemerintah.

“Saya berharap bapak dan ibu dapat menyampaikan kembali kepada masyarakat tentang fungsi dari Perda Kesejahteraan Sosial ini, sehingga masyarakat mengetahui bagaimana cara mendapatkan bantuan serta apa saja syarat yang harus dipenuhi,” katanya.

Pada kegiatan sosialisasi tersebut, Nanda Satria turut menghadirkan narasumber dari Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat, yakni Putri Ivoni. Kehadiran narasumber tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat mengenai berbagai program kesejahteraan sosial yang dikelola oleh pemerintah provinsi.

Dalam pemaparannya, Putri Ivoni menjelaskan bahwa bantuan sosial dari pemerintah tidak dapat diberikan kepada seluruh masyarakat secara langsung, melainkan harus melalui proses verifikasi dan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.

“Bantuan dari pemerintah melalui Dinas Sosial memang ditujukan untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Namun tentu ada mekanisme, proses pendataan, serta persyaratan yang harus dipenuhi,” jelas Putri.

Ia menambahkan bahwa terdapat berbagai jenis program bantuan sosial yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami perbedaan dari setiap program bantuan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses pengajuan bantuan.

Putri juga berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai program kesejahteraan sosial yang ada, termasuk bagaimana prosedur serta tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.

“Saya berharap masyarakat dapat memahami prosesnya, sehingga jika membutuhkan bantuan dari pemerintah sudah mengetahui prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi,” tutupnya.

Editor : Deviana 

Label:
This is the most recent post.
Posting Lama

Posting Komentar

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.